KaroDaily,MEDAN-Mantan Pangdam I/BB, Mayjen TNI (Purn) Burhanuddin Siagian akan menggugat Poldasu atas penetapan tersangka yang disandangnya terkait dugaan penyerobotan lahan Sekolah Cinta Budaya.
Direktur LBH Al-Washliyah, Ibeng Syafruddin Rani yang tak lain kuasa hukum Mayjen TNI (Purn) Burhanuddin Siagian mengatakan, majelis hakim telah mengabulkan gugatan praperadilannya.
“Kami akan laporkan balik Polda Sumut secepatnya,” kata Ibeng, Sabtu (18/03/2017).
Kepada media, Burhanuddin bilang harkat martabatnya telah diinjak-injak Polda Sumut dalam hal penetapannya sebagai tersangka. Dia pun menyebut kalau dirinya telah dizholimi Poldasu. “Saya akan menggugat kembali Polda Sumut,” tegasnya.
Sebelumnya, majelis hakim tunggal Morgan Simanjuntak mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Burhanuddin Siagian melalui kuasa hukumnya di Pengadilan Negeri (PN) Medan No.15/Prapid/2017/PN-Mdn, Selasa (14/03/2017) lalu.
Atas putusan tersebut, hakim memerintahkan Poldasu segera mencabut status tersangka Burhanuddin Siagian atas dugaan penyerobotan tanah Sekolah Cinta Budaya, Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Seituan, Deliserdang seluas 2,1 hektar. Kini, babak baru bergulir kasus dugaan penyerobotan lahan sekolah tersebut. (karodaily/agedan)