Kejari Karo serahkan dana 1.1 Milliar ke Pemkab Karo.(ist
KARODAILY.id, Kabanjahe- Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo kembali mengamankan uang pemulihan keuangan daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karo, Rabu (23/09/2020). Diketahui, ini merupakan tahap kedua setelah pada bulan yang lalu juga dilakukan pengembalian.
Keuangan daerah ini sebelumnya diketahui masuk sebagai pemberian tambahan penghasilan, berupa tunjangan khusus pengelolaan keuangan dan barang milik daerah Tahun Anggaran (TA) 2019. Pada tahap awal, Kejari Karo melakukan penyerahan uang sebesar Rp. 1.107.032.574 dari para pegawai yang menerima sebanyak 18 orang.
Selanjutnya pada tahap kedua ini, jumlah keuangan yang kembali dikembalikan senilai Rp. 1.100.635.320 yang ditagih dari 25 orang. Seperti diketahui, dari total uang sebesar Rp 2,2 miliar sebelumnya diterima oleh 43 orang pegawai Pemkab Karo.
Kepala Kejaksaan Negeri Karo Denny Achmad SH MH menjelaskan, proses pengembalian ini merupakan bagian dari langkah untuk menyelamatkan aset dan meningkat Pendapatan Asli Daerah (PAD). Ia mengungkapkan, sejumlah uang yang telah diserahkan ini, sebelumnya ditagih dari sejumlah pegawai Pemkab Karo yang menerima tunjangan, namun tidak sesuai dengan ketentuan.
“Ini merupakan bentuk komitmen kami dari Kejaksaan dalam meningkatkan PAD dan melindungi aset daerah. Nantinya, kami akan terus bersinergi dengan Pemkab. Ini tentunya untuk kepentingan masyarakat Kabupaten Karo,” tutur Denny Achmad saat ditemui di aula Kantor Kejari Karo Kabanjahe.
Ia juga menjelaskan, sebelum tahapan pengembalian, Kejari Karo terlebih dahulu melakukan proses penagihan. Tahapan ini dilakukan berdasarkan surat kuasa dari Bupati Karo. Surat kuasa tersebut, lanjutnya, diteruskan kepada Jaksa Pengacara Negara (JPN) yang berada di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) dengan surat kuasa substitusi untuk melakukan penagihan.
“Dengan diserahkannya keuangan daerah kepada Pemkab Karo pada tahap kedua ini, maka seluruh uang daerah berjumlah sekitar Rp 2,2 miliar ini telah selesai dikembalikan. Penagihan berdasarkan surat kuasa khusus. Pertama sudah kita kembalikan sebesar sebesar Rp 1.107.032.574. Kemudian tahap kedua berjumlah Rp. 1.100.635.320. Dengan demikian, semua sudah selesai,” tutupnya.
Sementara, Bupati Karo Terkelin Brahmana SH MH menjelaskan, pengembalian ini juga sudah sesuai dengan langkah kerjasama (MoU) antara Pemkab dengan Kejari Karo. Menurutnya, proses pengambilan ini juga sudah sesuai dengan mekanisme yang seharusnya dilakukan.
“Nantinya, seluruh uang ini akan dimasukkan langsung ke kas daerah. Dengan proses penyelamatan aset daerah ini, diharapkan dapat membawa dampak baik dalam perkembangan pembangunan di Karo nantinya,” harap Terkelin.
Lebih lanjut, perihal pengembangan atau pemanfaatan kas yang akan dilakukan, Terkelin mengatakan hal itu harus melalui mekanisme yang ada. Jika uang tersebut akan dimanfaatkan untuk pembangunan, maka harus melalui mekanisme penganggaran.
“Yang pasti, ini merupakan komitmen kita untuk peningkatan PAD. Kerja sama ini diharapkan dapat terus berlanjut. Jika kedepannya ada yang tidak sesuai, akan dapat kembali diselamatkan melalui fungsi Datun,” ucapnya.
Berdasarkan amatan , acara pengembalian uang daerah ini turut dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Karo Drs. Kamperas Terkelin Purba M.Si, Asisten III Setdakab Karo Mulianta Tarigan S.Sos, Kepala BPKPAD Karo Anderiasta Tarigan, dan pihak dari Bank Sumut Cabang Kabanjahe.(karodaily/geriten).