Monday, 20 October 2025
kontak@karodaily.id
DisasterFokusKaro Raya

Akses Kelima Desa di Juhar Mulai Terbuka Bupati Karo dan Kapolres Tanah Karo Berikan Bantuan Tanggap Darurat

Bupati Karo, Cory Sebayang di lokasi pengungsian korban tanah longsor dan banjir bandang Desa Ketawaren di SD Negeri Juhar.(ist)

KARODAILY.id, Juhar – Bupati Karo, Cory Sebayang dan jajaran pemerintah Kabupaten Karo, Senin (14/10/2024) kunjungi posko pengungsi warga korban banjir bandang dan tanah longsor Desa Ketawaren di SD Negeri Juhar. Selain memberi penghiburan, Cory juga memberikan bantuan tanggap darurat.

Bantuan dalam bentuk bahan makanan, selimut, sarung dan peralatan mandi itu diserahkan bupati kepada penanggung jawab posko dan masyarakat penerima.

Pada kesempatan itu, Bupati Karo, Cory Sebayang didampingi Kalak BPBD Karo Juspri M Nadeak mengatakan setelah ini pihaknya akan melakukan verifikasi dampak bencana.

Sementara, pada Selasa (15/10/2024), Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto bersama Bhayangkari Polres Tanah Karo kembali memberikan bantuan tanggap darurat ke lokasi pengungsian warga korban banjir bandang dan tanah longsor Desa Ketawaren di SD Negeri Juhar.

Di Posko SD Negeri Juhar, terdapat 70 kepala keluarga warga Desa Ketawaren, Kecamatan Juhar, 70 kepala keluarga tersebut memuat 173 jiwa orang. Hal ini sesuai dengan surat Camat Juhar Nomor: 383/1383/JHR/2024 tanggal 11 Oktober 2024.

Sejauh ini upaya meretas jalur yang selama ini tertimbun longsoran di beberapa titik telah dilakukan oleh tim gabungan.Informasi yang dihimpun KARODAILY.id dari Kabid Darlog BPBD Karo, Panji Surianto, hingga kemarin lima desa yang sebelumnya terisolir,yakni desa Naga, Ketawaren, Lau Lingga, Buluh Pancur dan Lau Kidupen telah dapat dilintasi.

“Akses ke lima desa itu sudah daoat dilalui,”ujar Panji singkat.

Bupati Karo terbitkan masa tanggap darurat

Polres Tanah Karo dan Bhayangkari Polres Tanah Karo memberikan bantuan tanggap darurat kepada warga pengungsi di SD Negeri Juhar.(ist)

Pada hari yang sama, Bupati Karo, Cory Sebayang, putuskan penetapan masa tanggap darurat bencana banjir bandang dan tanah longsor dan Kecamatan Juhar dan Tiga Binanga. Pemberlakuan darurat bencana ini dikeluarkan akibat eskalasi dampak yang telah masuk dalam taraf rawan.

Penetapan masa darurat ini sesuai dengan Keputusan Bupati Karo Nomor: 360/676/BPBD/2024 tertanggal 14 Oktober 2024.

Dimana pemerintah berdasarkan kajian situasi lapangan telah mendapati adanya keadaan yang telah mengancam/mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat di Kecamatan Juhar dan Tiga Binanga.

Masa tanggap darurat sebagaimana diterangkan pada surat keputusan Bupati Karo ini berlaku selama 14 hari mulai 14 Oktober 2024 hingga 28 Oktober 2024.

Surat tersebut juga menetapkan bahwa segala biaya yang ditimbulkan dalam masa tanggap darurat yang ditetapkan akan dibebankan kepada APBD Kabupaten Karo atau sumber lain yang sah dan sesuai dengan ketentuan perundang – undangan yang berlaku.

Sebelumnya, Bupati Karo, Cory Sebayang juga diketahui menerbitkan Surat Pernyataan Tanggap Darurat Bencana Banjir Bandang dan Tanah Longsor di Kabupaten Karo Nomor: 360/2719/BPBD/2024 tertanggal 14 Oktober 2024.

Kalak. BPBD Karo, Juspri M Nadeak bersama tim memberikan bantuan tanggap darurat ke lokasi pengungsian di Desa Juhar.(ist)

Pada pernyataannya, Cory menyebut banjir bandang dan tanah longsor di Kecamatan Juhar dan Tiga Binanga sudah berdampak pada kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat.

Pernyataan ini merujuk kepada kajian situasi lapangan dan rekomendasi Kalak. BPBD Karo Nomor: 360/918/BPBD/2024 tanggal 13 Oktober 2024 tentang keadaan darurat bencana status tanggap darurat.

14 Desa masuk ke dalam wilayah tanggap darurat

Adapun status tanggap darurat sebagaimana ditetapkan dalam lampiran SK Bupati Karo itu menyentuh 14 desa di Kecamatan Juhar dan Tiga Binanga.

Adapun ke tiga belas desa tersebut antara lain sebagai berikut:

1.Kecamatan Juhar (Desa Bekilang, Jandi, Juhar Ginting, Juhar Peranginangin, Juhar Tarigan, Naga, Ketawaren, Kidupen, Namo Suro, Pasar Baru, dan Lau Kidupen).

2.Kecamatan Tiga Binanga (Desa Raya,Gunung, dan Pergendangen).

Sementara itu, Seperti diketahui, sesuai dengan surat Camat Juhar Nomor: 383/1383/JHR/2024 tanggal 11 Oktober 2024 terdapat 70 kepala keluarga warga Desa Ketawaren, Kecamatan Juhar, yang mengungsi ke SD Negeri 1 Juhar. 70 kepala keluarga tersebut memuat 173 jiwa orang.(karodaily).

 

 

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.