dr. Arjuna Wijaya (kiri) dan dr Evanita Br Bangun (kanan).(ist)
KARODAILY.id, Kabanjahe – Bupati Karo Brigjen Pol (Purn) Dr.dr. Antonius Ginting, Sp.OG, M.Kes bebastugaskan untuk sementara Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Karo dan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD ) Karo sejak tanggal 21 Juli 2025.
Menurut Kepala BKPSDM Karo melalui Kadis Kominfo Karo F Leonardus Surbakti, pembebasan tugas dr. Arjuna Wijaya, Sp.P dari Kepala DP3AP2KB sesuai dengan Keputusan Bupati Karo Nomor 800.1.3.3/031/BKPSDM/2025 tanggal 21 Juli 2025.
Sementara pembebasan tugas kepada Direktur RSUD Karo dr. Evanita Br Bangun dilakukan lewat Surat Keputusan Bupati Karo Nomor: 800.1.3.3/030/BKPSDM/2025 tanggal 21 Juli 2025.
Tidak berhenti disitu, Bupati Karo juga mengeluarkan Surat Keputusan Nomor: 800. 1.3.3/029/BKPSDM/2025 tanggal 21 Juli 2025 tentang pembebasan tugas Magraniy Perangin-Angin, SKM dari jabatan Kepala Bagian Tata Usaha pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Karo.
Lebih lanjut sanbung Surbakti, ketiga pejabat ini dibebaskan dari tugas dan jabatannya karena diduga melakukan pelanggaran disiplin berat.
Adapun dugaan kesalahan yang dilakukan ketiganya adalah pelanggaran terhadap kewajiban dan dugaan penyalahgunaan wewenang yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Dari informasi yang ada, sesuai ketentuan yang berlaku kepada dr. Arjuna Wijaya, Sp.P, dr. Evanita Bangun, dan Magraniy Perangin-Angin, SKM selama dan sampai selesainya pemeriksaan disiplin diwajibkan masuk kerja meskipun tugas terkait jabatan telah dibebankan kepada pelaksana harian.
“Hal ini diperlukan agar yang bersangkutan bisa fokus menyelesaikan dan memberi keterangan terkait dugaan pelanggaran disiplin,”kata Leo.
Sehingga kita kata Leo menunggu hasil dari pemeriksaan dan rekomendasi dari Tim Pemeriksa sebagai dasar penetapan keputusan dugaan pelanggaran disiplin tersebut.
Sementara itu, dalam kaitan pelaksanan tugas – tugas pada jabatan ketiganya, Bupati Karo terang Kadis Kominfo telah menetapkan pelaksanaan harian. Untuk Plh. Kepala DP3AP2KB dijabat Kadis PMD Karo Data Martina Br Ginting, Plh.Direktur RSUD Karo dijabat Kepala Bidang Pelayanan RSUD Karo dr. Immanuel Sinuhaji,Sp.PA, dan, Plh. KTU RSUD Karo dijabat Kabid Sumber Daya Kesehatan Dinkes Karo Tamaseri Ginting.
Dalam berbagai kesempatan, Bupati Karo Brigjen Pol (P) Dr. Dr. Antonius Ginting, Sp.OG, M.Kes, menyoroti pentingnya peran strategis tenaga medis dalam membangun rumah sakit daerah yang profesional dan berorientasi pada kualitas pelayanan.
Bupati Antonius Ginting juga mengajak semua pihak untuk meningkatkan kualitas layanan kesehatan.
Hal itu tentu terlebih dahulu harus dilaksanakan lewat penataan manajemen rumah sakit dan puskesmas pada soal sistem penagihan, pengelolaan keuangan, hingga pelayanan yang cepat, responsif, dan humanis.
Pada semua upaya perbaikan tadi, keteladanan pimpinan dinilai Antonius berada di jajaran paling depan.(karodaily/ nanang).