Saturday, 31 October 2026
kontak@karodaily.id
FokusKaro Raya

Bupati Karo Sampaikan Nota Penjelasan Empat Ranperda, Bahas Industri hingga Pengakuan Kuta

Rapat Paripurna DPRD Karo.(ist)

KARODAILY.id, Kabanjahe – Bupati Karo Brigjen Pol. (Purn.) Dr. Dr. Antonius Ginting, Sp.OG., M.Kes., menyampaikan Nota Penjelasan atas empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Karo dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Karo, Kamis (29/10/2026).

Rapat paripurna sendiri dipimpin Ketua DPRD Karo Iriani Br Tarigan didampingi Wakil Ketua DPRD Karo Korindo S Meliala.

Penyampaian nota penjelasan tersebut menjadi bagian dari tahapan pembentukan produk hukum daerah untuk memperkuat pembangunan ekonomi, memperluas akses masyarakat terhadap keadilan, melestarikan kebudayaan Karo, serta memberikan pengakuan terhadap identitas dan kearifan lokal masyarakat.

Pemerintah Kabupaten Karo berharap pembahasan keempat Ranperda tersebut dapat menghasilkan regulasi yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat sekaligus menjadi landasan hukum bagi pelaksanaan program pembangunan daerah secara berkelanjutan.

Empat Ranperda yang disampaikan meliputi Ranperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten, Ranperda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin, Ranperda tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah, serta Ranperda tentang Perubahan Penyebutan Desa Menjadi Kuta.

Ranperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten diarahkan untuk memperkuat struktur perekonomian daerah melalui pengembangan sektor industri unggulan. Perencanaan pembangunan industri diharapkan mampu mendorong pemanfaatan potensi lokal, meningkatkan nilai tambah produk daerah, membuka peluang usaha, serta memperluas kesempatan kerja bagi masyarakat Kabupaten Karo.

Keberadaan perencanaan industri yang terarah juga menjadi penting untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih mandiri dan berdaya saing. Pengembangan industri diharapkan tidak hanya meningkatkan aktivitas ekonomi, tetapi juga memberikan manfaat bagi pelaku usaha lokal dan masyarakat secara luas.

Selanjutnya, Ranperda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin ditujukan untuk memperluas akses terhadap keadilan bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan ekonomi.

Melalui regulasi ini, penyelenggaraan bantuan hukum diharapkan memiliki landasan yang jelas sehingga masyarakat miskin dapat memperoleh pendampingan dan perlindungan hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Langkah tersebut penting untuk memastikan bahwa keterbatasan ekonomi tidak menjadi penghalang bagi masyarakat dalam memperjuangkan hak-haknya di hadapan hukum.

Ranperda ketiga, yakni tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah, berfokus pada upaya perlindungan, pelestarian, pengembangan, dan pemanfaatan kekayaan budaya Kabupaten Karo.

Kebudayaan yang mencakup nilai-nilai luhur, tradisi, adat istiadat, bahasa, serta aksara Karo merupakan bagian penting dari identitas masyarakat. Keberadaan regulasi ini diharapkan dapat memperkuat upaya pelestarian warisan budaya sekaligus mendorong pewarisan nilai-nilai tersebut kepada generasi muda.

Pemajuan kebudayaan juga memiliki peran strategis dalam menjaga ketahanan sosial masyarakat di tengah perubahan zaman. Dengan dukungan kebijakan yang terarah, kebudayaan daerah diharapkan tetap hidup dan berkembang tanpa kehilangan nilai-nilai yang menjadi akar identitas masyarakat Karo.

Sementara itu, Ranperda tentang Perubahan Penyebutan Desa Menjadi Kuta berkaitan dengan penataan nomenklatur pemerintahan yang mempertimbangkan sejarah, asal-usul, serta kearifan lokal masyarakat Karo.

Istilah kuta memiliki makna kultural dalam kehidupan masyarakat Karo dan berkaitan erat dengan identitas serta tradisi setempat. Perubahan penyebutan tersebut diharapkan menjadi bentuk pengakuan terhadap nilai historis dan budaya yang hidup di tengah masyarakat.

Meski demikian, perubahan nomenklatur tersebut perlu dibahas secara cermat agar pelaksanaannya memiliki kepastian hukum serta selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Penyampaian nota penjelasan oleh Bupati Karo merupakan bagian dari proses pembahasan Ranperda bersama DPRD Kabupaten Karo sebelum memasuki tahapan lebih lanjut sesuai mekanisme pembentukan peraturan daerah.

Pembahasan keempat Ranperda tersebut diharapkan dapat berjalan secara intensif dengan memperhatikan aspek hukum, kebutuhan pembangunan, kepentingan masyarakat, serta karakteristik sosial dan budaya Kabupaten Karo.

Melalui pembentukan regulasi yang tepat, Pemerintah Kabupaten Karo berharap pembangunan daerah tidak hanya berorientasi pada pertumbuhan ekonomi, tetapi juga mampu memperkuat perlindungan hukum, menjaga warisan budaya, dan memberikan pengakuan terhadap identitas lokal.

Keempat Ranperda tersebut menjadi bagian dari upaya mendorong terwujudnya Kabupaten Karo yang maju, berdaya saing, berbudaya, serta mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.(karodaily/rill).

 

 

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.