
KARODAILY.id, Kabanjahe – Pemerintah Kabupaten Karo resmi menyiapkan Grand Design Gerakan KARO ASRI (Aman, Sehat, Resik, Indah) 2025–2029 sebagai kerangka transformasi pengelolaan lingkungan daerah. Dokumen tersebut disusun sebagai instrumen pendukung Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029 guna memastikan kebijakan lintas sektor berjalan terintegrasi, efisien, dan berbasis data.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dukungan daerah terhadap Program Nasional ASRI (Aman, Sehat, Resik, dan Indah) yang dicanangkan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto pada Rapat Koordinasi Nasional Pemerintah Pusat dan Daerah Tahun 2026 di Sentul International Convention Center, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dengan tema “Sinergi Pusat dan Daerah dalam Implementasi Program Prioritas Presiden MBenuju Indonesia Emas 2045”.
Bupati Karo Brigjen Pol (Purn) Dr.dr.Antonius Ginting, Sp.OG,M.Kes menegaskan, penyusunan Grand Design KARO ASRI merupakan kebutuhan strategis daerah.
“KARO ASRI bukan sekadar program kebersihan, tetapi reformasi sistem pengelolaan lingkungan di Kabupaten Karo untuk lima tahun ke depan. Kami ingin memastikan setiap kebijakan berbasis data dan berdampak langsung bagi masyarakat,” ujar Bupati Karo Antonius Ginting, diwakili Kepala Bappedalitbang Karo Abel Tarwai Tarigan.
Menurut Antonius Ginting sebagaimana disampaikan Abel, posisi Kabupaten Karo yang berada di wilayah Sumatera Utara memiliki fungsi ekologis strategis sebagai kawasan tangkapan air, sentra hortikultura, serta destinasi pariwisata.
“Kalau kualitas lingkungan tidak kita jaga dari sekarang, maka produktivitas pertanian, daya saing pariwisata, dan kesehatan masyarakat akan terdampak langsung,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan, tanpa intervensi sistemik, degradasi lingkungan akan menjadi beban jangka panjang.
“Risiko kesehatan, biaya ekonomi, hingga beban fiskal daerah akan terus meningkat jika tidak ada perubahan cara kelola. Karena itu KARO ASRI disusun dengan pendekatan pembangunan hijau, ekonomi sirkular, dan tata kelola adaptif berbasis data,” tambahnya.
Hasil analisis diagnostik menunjukkan, tekanan pertumbuhan penduduk dan aktivitas pariwisata menyebabkan timbulan sampah di Kabupaten Karo mencapai sekitar 150–200 ton per hari. Namun pada 2024, kinerja sistem pengelolaan persampahan mengalami penurunan hingga berada di kisaran 78 persen.
Selain itu, rendahnya pemilahan sampah di sumber, belum optimalnya fasilitas pengolahan, serta ketiadaan Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT) turut memengaruhi rendahnya akses sanitasi aman yang masih berada di kisaran 3–4 persen. Keterbatasan fiskal daerah juga menjadi tantangan dalam percepatan perbaikan layanan. Kondisi tersebut mendorong perubahan pendekatan dari sistem pembuangan linear menuju pengelolaan sampah berbasis sumber yang terdesentralisasi dan kolaboratif.
Lebih jauh Bupati Karo mengatakan, bahwa dokumen Grand Design ini disiapkan sebagai pedoman lintas perangkat daerah.
“Semua program lingkungan harus terhubung, tidak boleh berjalan sendiri-sendiri. Grand Design ini menjadi acuan integrasi perencanaan, penganggaran, dan evaluasi kinerja antar perangkat daerah,” ujarnya.
Grand Design KARO ASRI 2025–2029 mengusung visi mewujudkan Kabupaten Karo yang aman, sehat, resik, dan indah melalui sistem pengelolaan lingkungan yang tangguh, efisien, dan berkelanjutan. Makna visi tersebut meliputi aman dengan risiko pencemaran dan bencana lingkungan yang rendah, sehat melalui pengendalian sanitasi dan air limbah, resik dengan sistem persampahan tuntas dari hulu hingga hilir, serta indah melalui lanskap daerah yang mendukung pariwisata berkelanjutan. Transformasi ini dirancang sebagai reformasi sistem dalam lima tahun.

Pemerintah daerah juga sambung Kepala Bappedalitbang Karo ini menetapkan enam strategi utama, yakni transformasi persampahan berbasis sumber dengan kewajiban pemilahan minimal dua fraksi dan penerapan penolakan sampah tercampur. Kemudian penanganan hotspot perkotaan dan kawasan wisata melalui penempatan kontainer tertutup dan peningkatan frekuensi angkut. Selain itu, peningkatan standar TPA dan pengurangan residu melalui pengelolaan sel dan pengendalian air lindi dan penguatan sistem sanitasi dan layanan lumpur tinja terjadwal (LLTT) termasuk revitalisasi IPLT. Selanjutnya, penataan permukiman dan ruang publik berbasis kawasan, serta penguatan ekonomi sirkular berbasis pertanian melalui pengolahan limbah organik menjadi kompos yang diserap kelompok tani hortikultura.
Pelaksanaan KARO ASRI di tingkat daerah di bawah koordinasi teknis Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Karo. Dalam hal penataan permukiman dan infrastruktur lingkungan dilaksanakan bersama Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Karo dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Karo. Penegakan kepatuhan di lapangan dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Karo, sementara perencanaan serta integrasi lintas sektor dikendalikan oleh Bappedalitbang Kabupaten Karo.
Abel Tarigan mengatakan, Pemkab Karo juga memberikan ruang bagi kecamatan dan desa. Peran kecamatan dan desa diarahkan sebagai penggerak partisipasi masyarakat sekaligus pengelola kelembagaan lokal, termasuk penguatan BUMDes dalam pengelolaan sampah mandiri. Dunia usaha juga dilibatkan melalui skema tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) untuk mendukung penyediaan sarana pengolahan limbah dan revitalisasi ruang publik.
“Keberhasilan KARO ASRI sangat ditentukan oleh partisipasi masyarakat dan kolaborasi dunia usaha. Pemerintah tidak bisa bekerja sendiri,” kata Abel.
Skema pembiayaan KARO ASRI disusun dengan prinsip belanja berbasis dampak dan efisiensi biaya siklus hidup. Setiap program diwajibkan memiliki indikator terukur, seperti penurunan volume residu ke TPA dan peningkatan cakupan layanan sanitasi. Monitoring dan evaluasi dilakukan melalui sistem informasi digital berbasis data real time dengan melibatkan umpan balik publik sebagai bagian dari akuntabilitas.
Pelaksanaan program dibagi dalam tiga fase, yakni Fondasi Sistem (2025–2026), Ekspansi Terkendali (2027–2028), dan Konsolidasi Efisiensi (2029). Sumber pendanaan akan dioptimalkan melalui integrasi APBD lintas perangkat daerah, Dana Desa, retribusi yang adil, pemanfaatan Dana Alokasi Khusus (DAK), serta hibah lingkungan internasional.
Melalui grand design Gerakan KARO ASRI 2025–2029, Pemerintah Kabupaten Karo menargetkan terwujudnya sistem pengelolaan lingkungan yang lebih tangguh, efisien, dan berkelanjutan sebagai fondasi pembangunan daerah ke depan.(karodaily/nanang).









