Monday, 25 August 2025
kontak@karodaily.id
FokusKaro Raya

Kasek SD Tiga Jumpa Karo yang Viral di Tiktok Diberikan Hukuman Disiplin Sedang 

Tangkapan layar tiktok kepala sekolah SD Negeri 040517 Tiga Jumpa, Kabupaten Karo.(istimewa/net)

KARODAILY.id, Kabanjahe – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karo melalui Dinas Pendidikan memberikan sanksi tegas berupa hukuman disiplin sedang kepada Kepala SD Negeri 040517 Tiga Jumpa, Kecamatan Barus Jahe, Tanti Nilawaty, terkait konten Tiktok yang dianggap tidak pantas sebagai seorang Aparatur Sipil Negara (ASN). Kebijakan ini bertujuan menegakkan disiplin dan tata etika serta profesionalisme aparatur sipil negara (ASN) dalam konteks dunia pendidikan.

Dalam siaran persnya, Selasa (20/05/2025) yang diterima KARODAILY.id, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Karo Anderiasta Tarigan, M.Si., menegaskan sanksi yang disampaikan kepada Kasek SD 040517 Tiga Jumpa telah melalui serangkaian tahapan. Pada prosesnya, evaluasi menyeluruh terhadap Kasek juga melibatkan unsur Inspektorat Kabupaten Karo dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Karo.

Dari seluruh rangkaian yang telah dilalui, termasuk langsung kepada yang bersangkutan, pihaknya kata Anderiasta akhirnya mengeluarkan kebijakan memberikan hukuman disiplin sedang. Hukuman ini menurutnya mengacu kepada Peraturan Kepala BKN Nomor 6 Tahun 2022, khususnya Pasal 11 ayat (1) huruf b.2, yang menyebutkan bahwa “pegawai negeri sipil dapat dikenakan hukuman disiplin karena tidak melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat pemerintah yang berwenang”.

Selain itu, tindakan yang dilakukan oleh yang bersangkutan juga tambah Kadis Pendidikan Karo telah melanggar Pasal 10 ayat (1) huruf b.4 dalam peraturan yang sama, yang mengatur bahwa setiap PNS wajib “menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan dan tindakan kepada setiap orang baik di dalam dan di luar kedinasan”.

“Pelanggaran terhadap prinsip dasar ini mencederai nilai-nilai ASN dan melemahkan kepercayaan publik terhadap institusi Pendidikan,” ujar Anderiasta.

Kadis Pendidikan juga menyebut dasar penjatuhan sanksi kepada Kasek SD di Tiga Jump itu selaras dengan bunyi Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 5958/B/HK.03.01/2022, khususnya Lampiran BAB II.B angka 2 huruf (c), “kepala sekolah dapat diberhentikan apabila terbukti melakukan pelanggaran disiplin sedang atau berat”.

“Berdasarkan hasil tersebut, telah ditetapkan bahwa yang bersangkutan dikenakan hukuman disiplin sedang, sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,” tambah Anderiasta.

Anderiasta dalam siaran persnya juga menyatakan bahwa langkah ini (sanksi) diambil bukan semata sebagai bentuk hukuman, melainkan sebagai bentuk tanggung jawab institusi dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap dunia pendidikan di Kabupaten Karo.

Kadis Pendidikan Kab. Karo Andereasta Tarigan.(ist)

“Kami menaruh perhatian serius terhadap perilaku dan integritas seluruh ASN di lingkungan pendidikan. Tindakan yang kami ambil merupakan bentuk pembinaan, bukan semata sanksi, agar marwah dunia pendidikan tetap terjaga. Kami berharap ini menjadi pengingat dan pembelajaran bersama bahwa setiap tenaga pendidik memiliki tanggung jawab moral yang besar sebagai panutan di tengah masyarakat,” katanya lagi.

Dinas Pendidikan Kabupaten Karo dalam kesempatan itu juga mengajak seluruh pendidik dan tenaga kependidikan untuk menjadikan peristiwa ini sebagai refleksi bersama, dan terus mengedepankan etika, integritas, serta tanggung jawab dalam menjalankan tugas mulia sebagai pendidik.

Pemerintah Kabupaten Karo menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat karakter ASN, membina etika profesi, dan menjaga nilai-nilai luhur pendidikan demi masa depan generasi muda Karo. Dinas Pendidikan juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menciptakan lingkungan belajar yang sehat, inspiratif, dan penuh nilai.

Meski demikian, Anderiasta Tarigan tetap mendukung bentuk kreativitas selama itu tidak bertentangan dengan norma, kaidah dan etika yang berlaku di masyarakat, aturan ASN, maupun Pemkab Karo.

“Mari kita bijak bermedia sosial sesuai dengan ketentuan dan kebijakan yang melekat kepada kita (ASN), khususnya di bidang Pendidikan,”pungkasnya.

Masalah ini sendiri berawal dari konten Tiktok Kepala SDN 040517 Tiga Jumpa, Kecamatan Barus Jahe, Tanti Nilawaty, lengkap dengan seragam ASN berjoget ria di halaman sekolah tempat mereka mengajar yang sedang digenangi air bekas hujan.

Video yang diupload bulan lalu ini kemudian viral. Setelahnya Dinas Pendidikan Kabupaten mengambil langkah awal. Kebijakan yang dikeluarkan Dinas Pendidikan oleh netizen menuai pro dan kontra. Protes atas pencopotan kepada Tanti pun bergulir. Bahkan, protes ini telah menyeret Komite Sekolah di SDN Tiga Jumpa. Mereka mendatangi Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Karo dan menyerahkan surat permohonan agar pencopotan sang kepala sekolah dibatalkan.

“Kedatangan kami bersama orangtua siswa, karena dapat kabar dari anak-anak kepala sekolah mereka diganti. Alasannya kami mendengar karena tiktok, banjir di sekolah,” kata Ketua Komite SDN Negeri 040517 Tiga Jumpa, Thomas J Tarigan dalam wawancara yang diposting oleh dengan pemilik akun Pelita Monald Ginting sebagaimana dilansir RMOL.(karodaily/nanang/berbagaisumber).

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.