Pengelola pengutipan retribusi masuk ke objek wisata di Karo ditunjuk Kadis Budporapar Karo.(ist)
KARODAILY.id, Berastagi – Pengelola pengutipan retribusi masuk ke objek wisata milik Pemerintah Kabupaten Karo ditunjuk oleh Kepala Dinas Kebudayaan Pemuda Olahraga serta Pariwisata (Kadis Budporapar) Karo.
Demikian disampaikan Kadis Budporapar Karo Munarta Ginting Jumat (03/10/2025) di Berastagi. Menurutnya, kebijakan itu sesuai dengan SK Kadis Budporapar Karo Nomor 800/052/Sekretariat/2025 yang pada isinya menerangkan pengelolaan pengutipan atau pungutan masuk ke objek wisata yang dikelola Pemkab Karo sepenuhnya dikoordinir oleh para pejabat eselon III atau teknisnya para kepala bidang di Dinas Kebudayaan, Pemuda, Olahraga serta Pariwisata Karo
“Sesuai SK Kadis Budporapar Karo bahwa seluruh pengelolaan pengutipan di objek wisata yang dikelola oleh Pemkab Karo dikoordinir oleh para Kabid di dinas kami,” ujar Munarta.
Dalam penjelasannya, Munarta menerangkan satu per satu penangungjawab pengutipan, yakni untuk di kawasan objek wisata pemandian air panas Doulu/Semangat Gunung dikoordinir oleh Kabid Pariwisata Suherdi Tarigan.
Kemudian di objek wisata Sipiso – piso dikoordinir Kabid Olahraga Pilo Hermanto Ginting. Di objek wisata Gundaling dikoordinir Kabid Ekraf Rista Boru Sinaga, dan terakhir di wilayah camping ground Lau Kawar dikomandani Kabid Pemuda Jaya Ginting.
Masing – masing koordinator kata Munarta diberikan tanggungjawab mengutip untuk seterusnya meyetorkan langsung ke bendahara yang kemudian memyetorlannya ke kas daerah.
Kemudian, untuk beberapa lokasi, seperti di air terjun Sipiso- piso, pihaknya jelas Munarta juga telah menerapkan konsep pembayaran melalui online. Hal ini dilaksanakan dalam menunjang dan mendukung visi integritas yang diusung oleh Bupati Karo Brigjen Pol (Purn) Dr.dr.Antonius Ginting, So.OG,M.Kes.
Pada kesempatan itu, Munarta juga membantah adanya informasi salah satu media online yang menyebut adanya penarikan kewenangan mengutip retribusi masuk ke objek wisata yang dikelola oleh Pemerintah Kabupaten Karo yang selama ini menjadi tugas dan tanggung jawab Disbudporapar Karo.
Menurutnya, informasi yang dikeluarkan salah satu media online tersebut sama sekali tidak benar. Apalagi berita yang menyebut kewenangan pengutipan retribusi kini dikelola oleh orang – orang suruhan Bupati Karo.
“Tidak benar itu (pengutipan) dikelola oleh orang – orang suruhan Pak Bupati,”tegas Munarta.
Pada kesempatan itu, Munarta Ginting meminta agar masyarakat dapat lebih jeli lagi dalam menyerap informasi yang berkaitan dengan tata kelola pemerintahan,khususnya di sektor pariwisata.(karodaily/nanang).