KPU Sumut umumkan Pilgubsu 2024 tanpa calon perseorangan.(ist)
KARODAILY.id Medan – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut menyatakan Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sumut tanpa diikuti bakal calon perorangan. Hal itu, diketahui setelah jadwal penyerahan dokumen dukungan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut tidak ada yang menyerahkan.
Jadwal penyerahan dokumen dukungan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut, berlangsung pada 8 hingga 12 Mei 2024, sesuai dengan tahapan Pilkada serentak tahun 2024.
“Iya tidak ada, jadwal dokumennya tanggal 12 Mei 2024, sampai pukul 23.59 WIB, belum ada pihak yang menyerahkan dokumen ke Kantor KPU Sumut, dengan syarat minimal dukungan,” ucap Ketua KPU Sumut, Agus Arifin saat dikonfirmasi VIVA Medan, Selasa siang, (14/05/ 2024).
Syarat bakal pasangan calon perseorangan pada Pilgubsu harus mendapatkan 814.046 dukungan atau 7,5 persen dari jumlah daftar pemilih tepat (DPT) Sumatera Utara pada Pemilu 2024 yakni sebesar 10.853.940.
Pilkada Medan juga tanpa paslon independen
Pelaksanaan Pilkada Kota Medan 2024 dipastikan berlangsung tanpa adanya peserta yang berasal dari jalur perseorangan atau independen. Hal ini karena tidak ada satu pun sosok yang menyerahkan berkas dukungan ke KPU Medan hingga batas waktu yang ditentukan yakni mulai 8-12 Mei 2024 lalu.
“Hingga batas waktu tangal 12 Mei 2024 pukul 24.00 WIB, KPU Medan tidak ada menerima penyerahan berkas dukungan dari calon yang ingin maju dari jalur perseorangan,” kata Ketua KPU Medan, Mutia Atiqah didampingi Koordinator Divisi Teknis, Taufirqurrahman Munthe, Selasa (14/05/2024).(karodaily).