Thursday, 1 October 2026
kontak@karodaily.id
FokusKaro Raya

Retribusi Pelayanan Kesehatan Karo Naik Rp12,26 Miliar pada P-APBD 2026

Bupati Karo dan Wakil Bupati Karo bersama Ketua dan Wakil Ketua DPRD Karo.(ist)

KARODAILY.id, Kabanjahe — Pemerintah Kabupaten Karo bersama DPRD Kabupaten Karo menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Kabupaten Karo Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Karo, September 2026.

Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Karo Iriani Br Tarigan didampingi Wakil Ketua Immanuel Sembiring dan Korindo S Meliala.

Salah satu perubahan yang tercantum dalam P-APBD 2026 adalah peningkatan target retribusi daerah pada objek retribusi pelayanan kesehatan. Target yang sebelumnya sebesar Rp169.541.348.318 meningkat menjadi Rp181.807.530.751.

Dengan demikian, terdapat peningkatan sebesar Rp12.266.182.433 atau sekitar 7,24 persen dari target sebelumnya.

Peningkatan tersebut menjadi bagian dari penyesuaian pendapatan daerah dalam Perubahan APBD 2026. Besaran baru itu setara dengan sekitar Rp181,8 miliar untuk objek retribusi pelayanan kesehatan.

Dalam Rapat Paripurna tersebut, Bupati Karo Brigjen Pol. (Purn.) Dr. dr. Antonius Ginting, Sp.OG., M.Kes., menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Karo atas berbagai masukan serta pembahasan yang telah dilakukan hingga tercapainya persetujuan bersama terhadap Ranperda P-APBD 2026.

“Dengan kolaborasi dan sinergi, kita berharap Perubahan APBD 2026 dapat segera direalisasikan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Karo,” ujar Bupati.

Setelah mendapat persetujuan bersama antara pemerintah daerah dan DPRD, Ranperda P-APBD 2026 selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Sumatera Utara untuk dievaluasi, sebelum kemudian ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Bupati juga meminta seluruh perangkat daerah segera melakukan percepatan pelaksanaan program dan kegiatan yang telah dianggarkan dalam P-APBD 2026.

Selain mempercepat pelaksanaan program, perangkat daerah diminta mengoptimalkan pencapaian target pendapatan daerah dengan tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Peningkatan target retribusi pelayanan kesehatan tersebut menjadi salah satu bagian penting dalam perubahan struktur pendapatan daerah. Dengan target baru, pemerintah daerah diharapkan mampu mengoptimalkan penerimaan dari pelayanan kesehatan sekaligus memastikan pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan sesuai ketentuan.

Rapat paripurna turut dihadiri Wakil Bupati Karo Komando Tarigan, SP., Kapolres Karo AKBP Pebriandi Haloho, S.H., S.I.K., M.Si., Kepala Kejaksaan Negeri Karo Edmond Novvery Purba, S.H., M.H., Sekretaris Daerah Kabupaten Karo Gelora Kurnia Putra Ginting, S.STP., M.M., serta para kepala perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karo.(karodaily/rill)

 

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.