KARODAILY.id,Medan – Praktisi dan pengamat hukum,sosial serta politik Sumatera Utara Dr. Ikhwaluddin Simatupang,SH.,M.Hum ditetapkan menjadi satu diantara 23 bakal calon anggota DPD RI Dapil Sumut yang memenuhi syarat.
Sebagaimana dilansir ANTARA SUMUT, Ketua KPU Sumut, Herdensi, mengatakan pihaknya sudah menerima berkas perbaikan bakal calon DPD RI. Sebanyak 23 orang dinyatakan memenuhi syarat.
“Tadi malam sudah kita rekap ya, dari hasil rekap itu ada 18 orang bakal calon yang memenuhi syarat ditambah lima yang sudah dari awal memenuhi syarat, dua orang dinyatakan tidak memenuhi syarat,” ujar Hendensi, di Medan, Sabtu (25/03/2023).
Herdensi menjelaskan untuk 23 bakal calon akan mengikuti verifikasi faktual yang akan dilakukan pada 26 Maret hingga 9 April 2023.
Sedangkan untuk bakal calon yang tidak memenuhi syarat tidak diperbolehkan lagi melakukan perbaikan.
“Selanjutnya akan ke verifikasi faktual. Dua orang yang dinyatakan tidak memenuhi syarat, mereka gak ada perbaikan, karena ini kan sudah perbaikan terakhir,” katanya.
Setelah itu akan dilakukan penetapan calon DPD RI Dapil Sumut melalui Rapat Pleno KPU Sumut pada 12 April 2023.
“Nanti pada April 2023 sudah masuk proses pencalonan karena sudah ditetapkan di sidang pleno,” pungkasnya.
Berikut nama-nama bakal calon DPD RI yang memenuhi syarat :