Bacalon bupati Karo Brigjen Pol (Purn) Antonius Ginting bersama dengan Ketua dan Komisioner KPU Karo.(ist/net/karosatuklik)
KARODAILY.id, Kabanjahe – Bakal calon bupati Karo Periode 2024-2029 Brigjen Pol (Purn) Antonius Ginting mengunjungi kantor KPU Kabupaten Karo, Jalan Kapten Selamat Ketaren Kabanjahe, Jumat (07/06/2024) lalu.
Kunjungan tersebut diterima langsung Ketua KPU Kabupaten Karo, Rendra Gaulle Ginting, SH didampingi Hendra Lias Sinulingga Divisi Teknis dan Jalek Ginting Suka Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Karo.
Pada kesempatan itu, Rendra Gaulle Ginting menyampaikan tahapan Pilkada serentak 2024. Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) akan segera digelar secara serentak pada Rabu, 27 November 2024.
Ajang demokrasi ini menjadi momen penting bagi masyarakat Indonesia, khususnya bagi masyarakat Kabupaten Karo untuk memilih pemimpin daerah yang diharapkan mampu membawa perubahan dan kemajuan.
“Tahapan dan jadwal tersebut telah ditetapkan dan diatur secara resmi yang tercantum dalam Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 sebagai pedoman untuk melaksanakan kontestasi Pilkada 2024,” ucapnya.
Ia berharap agar seluruh stakeholder bersama-sama bergandengan tangan dalam mensukseskan Pilkada Serentak Tahun 2024 di Kabupaten Karo.
Sementara menyangkut regulasi Pilkada 2024 secara detail, diterangkan oleh Kordinator Divisi Teknis Hendra Lias Sinulingga dan Jalek Ginting Suka Kordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Karo.
Hendra Lias Sinulingga memaparkan bahwa Pilkada diatur berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi UU. Pelaksanaan Pilkada diatur Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan diawasi oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
Kemudian, untuk tahapan Pilkada 2024 sendiri tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, ucapnya.
Semenatara Antonius Ginting mengungkapkan, bahwa ia sangat mengharapkan KPU Kabupaten Karo dan jajarannya dapat bekerja dengan baik, mengedepankan profesionalitas dan integritas serta menjaga kode etik penyelenggara Pemilu.
Bakal calon bupati Kabupaten Karo periode 2024-2029 ini mengaku maju dalam kontestasi Pilkada Karo tahun 2024 karena terpanggil untuk dapat berbuat, mengabdi serta mendedikasikan segala kemampuan dirinya untuk memajukan daerah Kabupaten Karo.
Disebutkannya, bahwa untuk maju sebagai calon bupati Karo tentu bukanlah hal yang mudah, harus memiliki kesiapan dan kematangan diri sebagai seorang pepemimpin.
Ia mengaku siap mendedikasikan segala kemampuan yang dimiliki untuk memajukan Kabupaten Karo.(karodaily).