Wednesday, 27 August 2025
kontak@karodaily.id
FokusJurnal KabupatenKaro Raya

Bupati Karo Paparkan RDTR Kecamatan Merek di Rakor Linsek Dirjen Tata Ruang ATR/BPN RI

Bupati Karo, Cory Sebayang memaparkan RDTR Kecamatan Merek di Rakor Linsek Dirjen ATR Kementerian ATR/BPN RI.(kominfokaro)

KARODAILY.id, Jakarta – Bupati Karo, Cory Sriwaty Sebayang, ikuti rapat koordinasi lintas sektor (Rakor Linsek) rencana detail tata ruang (RDTR) Kecamatan Merek, di Sheraton Grand Jakarta Gandaria City Hotel,jalan Arteri Pd. Indah,Jakarta. Kamis (25/07/2024).

Rapat Linsek ini dihadiri Dirjen Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, Dwi Haryawan dan Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah 1, Drs. Pelopor, M.Eng. Sc.

Sementara kedatangan Cory tampak didampingi Kepala Bappedalda Litbang Kab. Karo, Nasib Sianturi dan Kepala Dinas PUTR Karo, Edward Pontianus Sinulingga.

Cory Sebayang dalam kesempatan rapat Linsek yang dihadiri sejumlah kementerian dan instansi itu memaparkan secara detail RDTR Kecamatan Merek selama 20 Tahun kedepan, mulai 2024 – 2044.

Bupati Karo dan rombongan bersama peserta Rakor Linsek RDTR di Kementerian ATR/BPN RI.(kominfokaro)

Lebih lanjut sebagaimana diterangkan Kadis PUTR Karo, Edward Pontianus Sinulingga, hasil dari rapat Linsek ini akan digunakan sebagai dasar terbitnya persetujuan substansi oleh pihak ATR, Kementerian ATR/BPN RI.

Setelah terbitnya persetujuan substansi barulah pada waktunya kepala daerah, dalam hal ini Bupati Kabupaten Karo dapat menerbitkan peraturan bupati sebagai landasan formal penerapan RDTR di tingkat kecamatan atau kawasan.

“Harus kita akui ini panjang,namun ketentuan yang ada mensyaratkan hal itu. Hingga harus dilalui,”ujar Edward.

Dalam kesempatan itu, Edward Pontianus Sinulingga juga menerangkan bahwa hingga saat ini pihaknya baru menyelesaikan RDTR Kecamatan Merek.

Bupati Karo, Cory Sebayang dan para stakeholder terkait.(kominfokaro).

Kecamatan Merek diprioritaskan karena memiliki irisan dengan pengelolaan sejumlah kawasan, utamanya Danau Toba. Sehingga, sambung Edward mesti diutamakan agar di belakang hari tidak terjadi tumpang tindih perencanaan atas kawasan tersebut.

Sementara bagi kecamatan lain yang ada di Karo, jajarannya tambah Edward pagi sedang mematangkan penyiapan RDTR di Kecamatan Berastagi dan menyusul Kabanjahe.

Sejauh ini terang Edward, Kabupaten Karo baru pada tahap memiliki rencana tata ruang wilayah (RTRW) seperti yang diterangkan dalam Perda Kabupaten Karo No 04 Tahun 2022. Setelahnya mesti disusun dan ditetapkan RDTR.

Nantinya, di dalam RDTR akan memuat peta kawasan dan penggunaannya lebih lanjut. Setiap pengembangan bidang apapun kelak sambung Edward mesti menaati fungsi areal sesuai RDTR masing – masing wilayah.(karodaily/nanang).

Nastra Explore
Contact us at 082167066745 For:
– Hotel Booking ( Hotel, Villa, Bungalow, Home Stay at Berastagi – Karo)
– Car Rent
– Travel Guide
– Event Organizer

 

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.