Tuesday, 26 August 2025
kontak@karodaily.id
ExploreFokusSumatera Utara

Bupati Karo Cory Sebayang dan DPRD Karo Lahirkan Perda RTRW

Setelah memiliki Perda RTRW, Bupati Karo paparkan RDTR di Jakarta.(ist/kominfokaro)

KARODAILY.id, Kabanjahe – Bupati Karo, Cory Sriwaty Sebayang berhasil bangun kerja kolaboratif bersama dengan DPRD Karo dalam kelahiran Perda No 04 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karo tahun 2022 – 2042. Lay out daerah ini tampak nyata di masa kepemimpinan Cory Sebayang.

Hadirnya Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dipandang cukup penting, mengingat daerah ini tercatat sebagai Wilayah terakhir di Propinsi Sumatera Utara yang baru menerbitkan Perda RTRW.

Perda yang ditetapkan bersama antara pihak eksekutif dan legislatif ( DPRD Karo) ini memuat rencana umum pengembangan Kabupaten Karo untuk 20 tahun kedepan.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kab. Karo Edward Pontianus Sinulingga,ST, kepada KARODAILY.id, mengatakan Perda RTRW memuat penetapan seluruh aspek di Kabupaten Karo, termasuk ruang sosial,lingkungan dan ekonomi.

“Ini legacy bersama bagi Kabupaten Karo untuk masa 20 tahun kedepan. Kita patut syukuri ini sebagai keberhasilan semua pihak, utamanya Bupati Karo serta pimpinan dan anggota DPRD Karo,” pungkas Edu.

Terbitnya Perda No 04 tahun 2022 tentang RTRW Kabupaten Karo 2022 – 2042 ini membuka jalan pengembangan daerah untuk lebih maju.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Tommy Hendriko Sidabutar menyebut Perda No 04 tahun 2022 ini bakal menjadi rujukan bagi para pelaku usaha baik perorangan maupun badan hukum lokal maupun nasional untuk berinvestasi di Karo.

“Tentu kedepan kita akan gencarkan sosialisasi atas Perda ini dan implikasinya, kita harapkan dapat memacu investasi guna naiknya pendapatan daerah,” papar Tommy.

Mulai paparkan tindak lanjut RTRW 

Bupati Karo, Cory Sebayang memaparkan RDTR Kecamatan Merek di Rakor Linsek Dirjen ATR Kementerian ATR/BPN RI.(kominfokaro)

Sebagai tindak lanjut, baru – baru ini, Bupati Karo, Cory Sriwaty Sebayang, ikuti rapat koordinasi lintas sektor (Rakor Linsek) rencana detail tata ruang (RDTR) Kecamatan Merek, di Sheraton Grand Jakarta Gandaria City Hotel,jalan Arteri Pd. Indah,Jakarta. Kamis (25/07/2024).

Rapat Linsek ini dihadiri Dirjen Tata RuangKementerian ATR/BPN, Dwi Haryawan dan Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah 1, Drs. Pelopor, M.Eng. Sc.

Sementara kedatangan Cory tampak didampingi Kepala Bappedalda Litbang Kab. Karo, Nasib Sianturi dan Kepala Dinas PUTR Karo, Edward Pontianus Sinulingga.

Cory Sebayang dalam kesempatan rapat Linsek yang dihadiri sejumlah kementerian dan instansi itu memaparkan secara detail RDTR Kecamatan Merek selama 20 Tahun kedepan, mulai 2024 – 2044.

Lebih lanjut sebagaimana diterangkan Kadis PUTR Karo, Edward Pontianus Sinulingga, hasil dari rapat Linsek ini akan digunakan sebagai dasar terbitnya persetujuan substansi oleh pihak ATR, Kementerian ATR/BPN RI.

Setelah terbitnya persetujuan substansi barulah pada waktunya kepala daerah, dalam hal ini Bupati Kabupaten Karo dapat menerbitkan peraturan bupati sebagai landasan formal penerapan RDTR di tingkat kecamatan atau kawasan.

“Harus kita akui ini panjang,namun ketentuan yang ada mensyaratkan hal itu. Hingga harus dilalui,”ujar Edward.

Dalam kesempatan itu, Edward Pontianus Sinulingga juga menerangkan bahwa hingga saat ini pihaknya baru menyelesaikan RDTR Kecamatan Merek.

Kecamatan Merek diprioritaskan karena memiliki irisan dengan pengelolaan sejumlah kawasan, utamanya Danau Toba. Sehingga, sambung Edward mesti diutamakan agar di belakang hari tidak terjadi tumpang tindih perencanaan atas kawasan tersebut.

Sementara bagi kecamatan lain yang ada di Karo, jajarannya tambah Edward pagi sedang mematangkan penyiapan RDTR di Kecamatan Berastagi dan menyusul Kabanjahe.

Sejauh ini terang Edward, Kabupaten Karo baru pada tahap memiliki rencana tata ruang wilayah (RTRW) seperti yang diterangkan dalam Perda Kabupaten Karo No 04 Tahun 2022. Setelahnya mesti disusun dan ditetapkan RDTR.

Nantinya, di dalam RDTR akan memuat peta kawasan dan penggunaannya lebih lanjut. Setiap pengembangan bidang apapun kelak sambung Edward mesti menaati fungsi areal sesuai RDTR masing – masing wilayah.(karodaily/nanang).

Nastra Explore
Contact us at 082167066745 For:
– Hotel Booking ( Hotel, Villa, Bungalow, Home Stay at Berastagi – Karo)
– Car Rent
– Travel Guide
– Event Organizer

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.