Monday, 25 August 2025
kontak@karodaily.id
FokusJurnal Kabupaten

Atas Nama Ketertiban dan Keindahan, Bupati Cory akan Tertibkan Pedagang di Sekitar Pusat Pasar dan Terminal Berastagi

Kawasan sekitar Pusat Pasar Berastagi.(ist)

KARODAILY.id, Berastagi – Bupati Karo, Cory Sriwaty Sebayang, melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) akan laksanakan upaya penataan dan penertiban pedagang di kawasan sekitar pusat pasar dan terminal di Berastagi.

Kebijakan ini diketahui lewat surat Nomor: 530/0242/Disperindag/2025 tertanggal 20 Januari 2025. Dalam surat itu, atas nama kenyamanan, ketertiban, dan keindahan Kota Berastagi, Pemkab Karo merasa perlu melakukan penataan pedagang di pusat pasar Berastagi.

Bupati mengimbau para pedagang untuk mematuhi beberapa ketentuan antara lain;

1. Tidak berjualan di area terminal dan menggelar barang dagangannya di torotoar maupun dibahu jalan atau lokasi lain yang tidak diperuntukkan untuk berdagang.

2. Bagi pedagang korban kebakaran Los Jahe Jahe agar segera menempatkan tempat berdagangnya di Los Jahe Jahe.

3. Tidak memasang tenda diatas torotoar dan badan jalan.

4. Mempergunakan tempat berjualan atau lapak sesuai dengan ukuran yang telah ditentukan di Los Jahe Jahe.

Kadis Perindag Karo, Hendrik P Tarigan.(ist)

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Karo, Hendrik Philemon Tarigan, kegiatan penertiban itu ditargetkan guna mengembalikan fungsi – fungsi fasilitas umum pada peruntukannya masing – masing.

Khusus bagi pedagang eks korban kebakaran, Hendrik menegaskan pihaknya telah menyiapkan tempat di kawasan Losd Jahe – Jahe. Tempat itu sebutnya sudah diperbaiki dan layak untuk kembali digunakan pedagang.

“Sudah kita perbaiki dan siap untuk digunakan. Jadi bagi pedagang yang tercatat sebagai pedagang eks korban kebakaran Losd Jahe-jahe sudah dapat berkoordinasi dengan pihaknya,” ujar Hendrik.

Pedagang eks korban kebakaran Losd Jahe-Jahe selama ini tersebar di sejumlah lokasi jalan yang mengitari kawasan Pusat Pasar Berastagi.

Surat Bupati Karo untuk pedagang pusat Pasar Berastagi.(ist)

Sedangkan, menyangkut pedagang lain yang tidak tercatat sebagai pedagang eks korban kebakaran tambah Hendrik diminta untuk tidak menggunakan fasilitas yang peruntukannya bukan untuk tempat berdagang.

Untuk saat ini, Hendrik Tarigan mengatakan pihaknya memang baru pada tahap menyampaikan sosialisasi dan himbauan. Hal ini penting agar para pedagang dapat mempersiapkan diri.

Dalam usaha penertiban dan pengembalian pedagang ke tempat asal ini, Disperindag Karo akan bekerja sana dengan OPD lain, diantaranya Dinas Perbubungan dan Satpol PP Pemkab, serta Forkopimcam Berastagi.(karodaily/nanang).

 

 

 

 

 

 

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.