Tuesday, 26 August 2025
kontak@karodaily.id
FokusJurnal Kabupaten

Langgar Izin PBG, Pemkab Karo Hentikan Pembangunan Gedung di Desa Doulu Berastagi

Bangunan gedung di Desa Doulu, Kecamatan Berastagi yang dihentikan pembangunannya oleh Satpol PP Kab. Karo.(ist/kominfokaro)

KARODAILY.id, Berastagi – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karo, Senin (17/03/2025) hentikan pembangunan satu unit bangunan yang berada di jalan Djamin Ginting, Desa Doulu, Kecamatan Berastagi karena tidak sesuai dengan izin yang dikeluarkan. Ketegasan ini dilakukan demi tegaknya aturan.

Menurut Kasat Pol PP Pemkab Karo Gelora Fajar Purba, operasi penertiban ini secara umum adalah dalam kaitan melaksanakan pengawasan atas kepatuhan terhadap pelaksanaan Perda dan Perkada ( Pengecekan PBG) dengan memberikan surat himbauan kepada pemilik bangunan yang sedang melaksanakan kegiatan agar segera mengurus PBG melalaui Aplikasi OSS SIMBG.

“Kita laksanakan ini demi tegaknya kepatuhan pada Perda yang ada di Kabupaten Karo. Ini menjadi syarat wajib yang mesti ditaati bagi siapapun tidak terkecuali,”ujar Gelora.

Pemberhentian operasional pembangunan gedung di Desa Doulu, Berastagi oleh Satpol PP Pemkab Karo.(ist/kominfokaro)

Dari dokumentasi yang dilansir di akun media sosial Dinas Kominfo Karo @kominfo.karo, petugas Satpol PP Kab. Karo tampak menempelkan surat pemberitahuan di lokasi yang ditertibkan. Sebagaimana terlihat di bangunan yang dihentikan di jalan Djamin Ginting,Desa Doulu,Kecamatan Berastagi.

Pada surat Nomor 600/333/SATPOL-PP/PBG/2025, diterangkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan, pihak Dinas PUTR Karo dan Satpol PP Karo menemukan adanya perbedaan rencana teknis yang diusulkan pada saat penerbitan izin Perrsetujuan Bangunan Gedung (PBG) dengan existing di lapangan.

Hal ini seperti diterangkan pada surat tersebut tentu melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karo No. 02 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat Pasal 34 Ayat (2) huruf a yang menyatakan “Setiap orang dilarang mendirikan, mengubah bentuk atau mengubah fungsi bangunan gedung tanpa persetujuan bangunan gedung dari bupati atau pejabat berwenang”.

Tim Operasi penertiban PBG Satpol PP Kab. Karo.(ist/kominfokaro)

Selain itu, bangunan di Desa Doulu itu diduga kuat melanggar Perda Kabupaten Karo No. 04 Tahun 2024 tentang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Pasal 59 Ayat (2) yang menyatakan “PBG sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dilakukan untuk membangun bangunan gedung baru,mengubah, memperluas,mengurangi,dan/atau merawat bangunan gedung atau prasarana bangunan gedung.

Sebelumnya, atas bangunan gedung yang berada di jalan Djamin Ginting,Desa Doulu, Kecamatan Berastagi, Dinas PUTR seperti diterangkan oleh Kepala Dinas PUTR Karo Edward Pontianus Sinulingga telah memberikan surat teguran Nomor: 600/520/PUTR/2025 tertanggal 12 Maret 2025.

Informasi yang diperoleh, izin PBG atas bangunan ini hanya untuk empat lantai. Hal ini tampak pada izin PBG Nomor: SK-PBG-120602-23042024-002 untuk pemohon atas nama Nicholas Hertantio.Namun sebagaimana fakta di lapangan, bangunan itu dibangun melebihi dari izin yang dikeluarkan.

Kepala Satpol PP Pemkab Karo Gelora Fajar Purba lebih lanjut mengatakan, pihaknya juga menyampaikan hal yang sama kepada bangunan lain yang ditemukan dibangun tidak berdasarkan aturan yang ada.

Untuk itu, ia mengimbau kepada seluruh masyarakat maupun pelaku usaha untuk dapat patuh terhadap kententuan yang termaktub dalam Perda Kabupaten Karo.(karodaily/nanang).

 

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.