Sunday, 19 October 2025
kontak@karodaily.id
FokusJurnal Kabupaten

Tidak Memenuhi Kuorum, Rapat Paripurna DPRD Karo Ditunda

Ketua DPRD Karo Iriani Tarigan didampingi Wakil Ketua DPRD Karo Imanuel Sembiring umumkan penundaan rapat paripurna DPRD Karo. Sementara Bupati Karo Antonius Ginting dan Wakil Bupati Karo Komando Tarigan telah hadir jauh sebelum pengumuman penundaan disampaikan.(ist)

KARODAILY.id, Kabanjahe – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Karo, yang direncanakan berlangsung Selasa (17/06/2025) ditunda. Penundaan dilakukan karena kehadiran Anggota DPRD Karo tidak memenuhi kuorum sebagai syarat pengambilan keputusan.

Agenda rapat paripurna yang kemudian ditunda ini rencananya berisi tentang Nota Jawaban Kepala Daerah atas Pandangan Umum seluruh Fraksi atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait Rencana Pembangunan Jangka Menangah (RPJMD) Kabupaten Karo Tahun 2025 – 2029.

Penundaan diumumkan langsung oleh Ketua DPRD Karo Iriani Tarigan didampingi Wakil Ketua Imanuel Sembiring.

Sejumlah kursi Anggota DPRD Karo tampak kosong karena ketidakhadiran belasan Anggota DPRD Karo  pada agenda rapat paripurna yang seyogianya berlangsung.(ist)

Bupati Kabupaten Karo Brigjen Pol (P) Dr.dr. Antonius Ginting,Sp.OG, M.Kes dan Wakil Bupati Kabupaten Karo Komando Tarigan,SP tampak telah hadir guna mengikuti rapat paripurna sesuai Surat Ketua DPRD Karo Nomor: 170/864/DPRD/VI/2025 tertanggal 16 Juni 2025.

Bupati dan Wakil Bupati Karo tampak telah berada di ruang Ketua DPRD Karo menunggu kedatangan Anggota DPRD Karo sebagai syarat minimal pelaksanan paripurna. Di ruang rapat paripurna juga telah menunggu Pj. Sekdakab Karo Eddi Surianta Surbakti dan para OPD di lingkungan Pemkab Karo serta para Anggota DPRD Karo lainnya.

Pada pengumumannya,Ketua DPRD Kabupaten Karo Iriani Tarigan mengatakan hingga rapat akan dimulai, Selasa (17/06/2025) pukul 17.41, jumlah kehadiran Anggota DPRD Karo baru mencapai 23 orang.

Sesuai dengan regulasi yang berlaku, untuk melaksanakan paripurna dibutuhkan minimal 27 orang Anggota DPRD Karo dari jumlah keseluruhan anggota yang mencapai 40 orang.

Pimpinan fraksi di DPRD Karo tampak melakukan diskusi bersama pimpinan DPRD Karo untuk menjawab ulang pelaksanan rapat paripurna.(ist)

“Sampai sore ini juga sudah dihitung hanya 23 (Anggota DPRD Karo), tentu belum kuorum karena ada (syarat minimal paripurna) 27 orang. Sesuai informasi staf sekretariat ketidakhadiran (Anggota DPRD) disertai dengan sejumlah alasan,”ujar Iriani.

Atas kondisi ini sebagaimana saran Anggota DPRD Karo David Kristian Sitepu, Ketua DPRD Karo meminta pimpinan masing – masing fraksi untuk melakukan kesepakatan ulang terkait penjadwalan ulang rapat paripurna terkait.

Setelah melakukan diskusi kecil di depan meja pimpinan DPRD Karo, keseluruhan fraksi sepakat Rapat Paripurna tentang Nota Jawaban Kepala Daerah atas Pandangan Umum seluruh Fraksi atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait Rencana Pembangunan Jangka Menangah (RPJMD) Kabupaten Karo Tahun 2025 – 2029 akan dilaksanakan kembali Senin 23 Juni 2025 pukul 11.00 WIB.

“Sesuai dengan pembicaraan dengan seluruh Fraksi kita sepakat rapat paripurna ini kita laksanakan pada hari Senin 23 Juni 2025 pukul 11.00 WIB,”kata Iriani.(karodaily/nanang).

 

 

 

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.