Tuesday, 2 June 2026
kontak@karodaily.id
FokusPeristiwa

Pengelolaan Resmi Beralih, Dualisme Pengutipan Retribusi Masih Terjadi di Air Panas Semangat Gunung–Daulu

KARODAILY.id
Pos Retribusi yang memperoleh mandat memungut retribusi wisata ke lokasi pemandian air panas Doulu – Semangat Gunung oleh Disbudporapar Karo.(ist)

KARODAILY.id, Berastagi – Kegiatan pengelolaan retribusi di kawasan Ekowisata Air Panas Semangat Gunung–Daulu kembali menjadi sorotan. Keberadaan dua pos pengutipan retribusi yang beroperasi secara bersamaan pada Senin (01/06/2026) disinyalir menjadi pemicu keresahan di kalangan wisatawan dan berpotensi mencoreng citra pariwisata Kabupaten Karo.

Pantauan di lapangan menunjukkan adanya dua kelompok yang melibatkan masyarakat melakukan aktivitas pengutipan terhadap wisatawan yang hendak berkunjung ke kawasan pemandian air panas di Desa Doulu dan Semangat Gunung. Kondisi tersebut menimbulkan kebingungan bagi pengunjung karena adanya dua pihak yang sama-sama melakukan pungutan di jalur menuju objek wisata.

Padahal, Pemerintah Kabupaten Karo melalui Dinas Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga serta Pariwisata telah menetapkan perubahan pengelolaan retribusi di kawasan tersebut. Pergantian pengelola dituangkan dalam Keputusan Kepala Dinas Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga serta Pariwisata Kabupaten Karo Nomor 800/059/Sekretariat/2026 tentang Perubahan Kelima atas Keputusan Nomor 800/046/Sekretariat/2025 mengenai Pembentukan Tim Pemungutan Retribusi Jasa Usaha.

Berdasarkan keputusan tersebut, tim pemungutan retribusi untuk objek wisata Air Panas Semangat Gunung–Daulu terdiri dari Budiman Sinuhaji, SH sebagai koordinator, Waspada Barus sebagai ketua, serta Taufik Solihin Sembiring, Abdi Yanta Ginting, S.Si, dan Atanta Prananda Ginting, SST sebagai anggota.

Penetapan tim baru itu juga diperkuat melalui Kesepakatan Bersama tentang Pengelolaan Retribusi Ekowisata Kawasan Wisata Air Panas Semangat Gunung–Daulu yang ditandatangani pada 16 April 2026 di Aula Dinas Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga serta Pariwisata Kabupaten Karo.

Dalam kesepakatan tersebut ditegaskan bahwa pengelolaan retribusi tetap menjadi kewenangan pengelola lama yang diwakili Rocky Sinurat hingga 31 Mei 2026. Selanjutnya, mulai 1 Juni 2026 seluruh kewenangan, tanggung jawab, dan pelaksanaan pengelolaan retribusi resmi beralih kepada pengelola baru yang diwakili Waspada Barus.

Kesepakatan yang difasilitasi Dinas Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga serta Pariwisata Kabupaten Karo itu dibuat untuk memberikan kepastian hukum, menjamin ketertiban administrasi, serta memastikan pengelolaan retribusi berjalan secara transparan, tertib, dan akuntabel.

Selain itu, pengelola lama diwajibkan menyerahkan seluruh laporan administrasi, keuangan, serta data pendukung lainnya kepada pengelola baru melalui proses serah terima yang menyeluruh dan transparan. Sementara pengelola baru berkewajiban menerima seluruh dokumen dan melanjutkan pengelolaan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kegiatan pemungutan retribusi menuju kawasan pemandian air panas Semangat Gunung tetap berlangsung di  pos lama meskipun telah ada perubahan mandat dari Dinas Budporapar Karo.(ist)

Dalam prakteknya, sebagaimana termonitor, tim pemungut retribusi resmi yang kini telah ditetapkan oleh Pemkab Karo melalui Disbudporapar Karo melakukan pengutipan sebelum pintu masuk Daulu Kuta.

Menurut Bram Bangun, salah satu koordinator pos pemegang mandat terbaru dari Disbudporapar Karo kepada sejumlah media mengatakan, sesuai mandat yang kami terima, hari ini kami secara resmi sudah melakukan pengutipan retribusi kepada tamu wisata.

“Jadi sesuai mandat yang terima dari Dinas Pariwisata, maka perbaikannya hari ini kami sudah resmi mengutip retribusi di pos ini,” ucap Bram Peranginangin.

Namun, fakta di lapangan pada hari pertama masa efektif pengalihan pengelolaan justru menunjukkan masih adanya dualisme pengutipan retribusi.

Aktifitas pengutipan sejenis di luar ketetapan pemerintah berada di lokasi pengutipan lama tak jauh dari pintu masuk kawasan dari arah jalan Medan – Berastagi.

Situasi ini dikhawatirkan dapat menimbulkan ketidaknyamanan bagi wisatawan, mengganggu ketertiban pengelolaan objek wisata, bahkan berpotensi merugikan pendapatan daerah apabila tidak segera diselesaikan.

Masyarakat dan pelaku wisata berharap Pemerintah Kabupaten Karo melalui instansi terkait dapat segera mengambil langkah tegas guna memastikan pelaksanaan keputusan dan kesepakatan yang telah ditandatangani berjalan sebagaimana mestinya.

Kepastian pengelolaan dinilai penting untuk menjaga kenyamanan wisatawan sekaligus mempertahankan citra kawasan Air Panas Semangat Gunung–Daulu sebagai salah satu destinasi unggulan di Kabupaten Karo.

Di sepanjang areal pengutipan retribusi saat ini tampak juga personel Polres Karo, Koramil 03/BT dan Satpol PP Kabupaten Karo.

Kepala Dinas Budporapar Karo, Juni Antomi Kemit yang dihubungi, Senin (01/06/2026) petang masih belum dapat memberikan keterangan. (karodailynanang).

 

 

 

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.