
KARODAILY.id, Kabanjahe – Bupati Karo Brigjen Pol. (Purn.) Dr. dr. Antonius Ginting, Sp.OG., M.Kes. menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Karo untuk melindungi kepentingan petani bunga lokal sekaligus tetap menjamin kepastian hukum bagi dunia usaha. Penegasan itu disampaikan saat menerima audiensi Forum Petani Bunga Kabupaten Karo di Aula Rakoetta Brahmana, Kantor Bupati Karo, Senin (20/07/2026).

Audiensi tersebut berlangsung setelah ratusan massa yang didominasi ibu-ibu pedagang bunga menggelar aksi damai di Kantor DPRD Kabupaten Karo dan dilanjutkan ke Kantor Bupati Karo. Dalam aksi itu, para petani dan pedagang bunga menyampaikan aspirasi terkait menurunnya harga bunga di pasaran yang mereka nilai dipengaruhi oleh pemasaran produk PT Tamora Stekindo (Toba Hasfarm) ke pasar lokal.
Bupati Karo didampingi Wakil Bupati Karo Komando Tarigan, SP, menerima langsung perwakilan Forum Petani Bunga untuk mendengarkan berbagai persoalan yang dihadapi para petani.
Hadir pula unsur Forkopimda, Kapolres Karo AKBP Pebriandi Haloho, SH., S.I.K., M.Si., Ketua DPRD Kabupaten Karo Iriani Br Tarigan, Sekretaris Daerah Kabupaten Karo Dr. Gelora Kurnia Putra Ginting, S.STP., MM., perwakilan anggota DPRD, pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, serta masyarakat Forum Petani Bunga.
Dalam pertemuan tersebut, Koordinator Aksi sekaligus Sekretaris Forum Petani Bunga Karo, Karya Jaya Ginting, menyampaikan bahwa para petani dan pedagang bunga lokal mengalami penurunan pendapatan karena harga bunga di pasaran terus merosot. Mereka meminta pemerintah mengambil langkah nyata untuk melindungi keberlangsungan usaha petani lokal serta menyusun regulasi yang mampu menciptakan persaingan usaha yang sehat.
Selain itu, petani berharap pemerintah meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas distribusi bunga perusahaan, memberikan pembinaan kepada petani, memperluas akses pasar, serta melibatkan mereka dalam penyusunan kebijakan yang berkaitan dengan sektor florikultura.

Menanggapi aspirasi tersebut, Bupati Karo menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Karo memahami keresahan yang dirasakan petani bunga. Namun, seluruh langkah yang diambil pemerintah harus tetap berlandaskan ketentuan hukum yang berlaku.
Bupati menjelaskan bahwa PT Tamora Stekindo telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) beserta seluruh perizinan yang sah sesuai peraturan perundang-undangan. Karena itu, pemerintah daerah tidak memiliki dasar hukum untuk menghentikan operasional maupun aktivitas pemasaran perusahaan selama tidak ditemukan adanya pelanggaran.
“PT Tamora Stekindo telah memiliki NIB dan perizinan yang sah sesuai peraturan perundang-undangan. Karena itu pemerintah daerah tidak memiliki dasar hukum untuk menghentikan operasional maupun pemasaran perusahaan selama tidak ditemukan pelanggaran. Jika di kemudian hari ditemukan pelanggaran, maka akan ditindak sesuai kewenangan yang ada,” tegas Bupati.
Meski demikian, Bupati memastikan Pemerintah Kabupaten Karo tidak akan tinggal diam. Ia menyatakan pemerintah akan mengkaji berbagai usulan yang disampaikan Forum Petani Bunga bersama DPRD Kabupaten Karo dengan mempertimbangkan aspek hukum, perlindungan investasi, kepentingan petani, tenaga kerja, hingga dampak ekonomi secara menyeluruh.
“Pemerintah juga akan mengkaji usulan penyusunan regulasi bersama DPRD dengan mempertimbangkan aspek hukum, perlindungan investasi, kepentingan petani, tenaga kerja, dan dampak ekonomi secara menyeluruh. Dinas Pertanian dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan kami minta meningkatkan pengawasan serta melakukan verifikasi data produksi dan distribusi bunga di lapangan,” ujar Bupati.
Sebagai bentuk keberpihakan kepada petani, Bupati Antonius Ginting juga menginstruksikan agar pembinaan terhadap petani bunga terus diperkuat melalui pelatihan, transfer teknologi, pendampingan budidaya, hingga pengembangan screen house untuk meningkatkan kualitas dan daya saing hasil produksi petani.

Pemerintah Kabupaten Karo juga akan memprioritaskan penggunaan bunga hasil produksi petani lokal pada pelaksanaan Festival Bunga dan Buah Kabupaten Karo yang sebentar lagi akan berlangsung. Hal ini menurutnya sebagai salah satu upaya memperluas pemasaran produk florikultura daerah.
Selain itu, pemerintah mendorong para petani membentuk kelembagaan atau korporasi petani agar lebih mudah mengakses pembiayaan, memperoleh pendampingan, serta memperluas jaringan pemasaran. Perwakilan Forum Petani Bunga juga akan dilibatkan dalam pembahasan lanjutan mengenai regulasi dan pengembangan sektor florikultura di Kabupaten Karo.
Menutup audiensi, Bupati kembali menegaskan bahwa pemerintah akan terus hadir sebagai penengah dalam mencari solusi terbaik bagi seluruh pihak.
“Pemkab Karo tetap berpihak kepada petani sebagai sektor strategis daerah. Seluruh aspirasi yang disampaikan akan kami tindak lanjuti melalui koordinasi lintas perangkat daerah bersama DPRD untuk menemukan langkah kebijakan yang tepat, dengan tetap menjaga keseimbangan antara perlindungan petani lokal dan keberlangsungan investasi di Kabupaten Karo,” pungkasnya.
Sebelumnya, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Karo juga telah mengirimkan surat imbauan kepada PT Tamora Stekindo tertanggal 23 Desember 2025.
Dalam surat tersebut, perusahaan diminta memperketat sistem distribusi produk agar hanya dipasarkan melalui distributor resmi, meningkatkan pengawasan terhadap rantai pasok, tidak melayani penjualan kepada pedagang di luar skema kemitraan resmi, serta menjaga stabilitas pasokan guna menghindari kelebihan produksi yang dapat menekan harga bunga di tingkat petani lokal.(karodaily/ nanang).








