
KARODAILY.id, Kabanjahe – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karo menutup sementara kegiatan kunjungan wisatawan di Objek Wisata Danau Lau Kawar dan area camping ground yang berada di Desa Kuta Gugung, Dusun Lau Kawar, Kecamatan Naman Teran. Penutupan dilakukan sebagai langkah antisipasi menyusul perubahan radius zona rekomendasi Gunung Sinabung yang saat ini berstatus Level II (Waspada).

Penutupan tersebut ditetapkan melalui Pengumuman Nomor 556/969/Disbudporapar/2026 yang diterbitkan Kepala Dinas Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga serta Pariwisata Kabupaten Karo, Juni Antomi Kemit, atas nama Bupati Karo Brigjen Pol (Purn) Dr. Dr. Antonius Ginting, Sp.OG., M.Kes.
Dalam pengumuman tersebut disebutkan, keputusan penutupan mengacu pada laporan Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 1400.Lap/GL.03/BGL/2026 tertanggal 13 Agustus 2026 tentang perubahan radius zona rekomendasi Gunung Sinabung.
Selain itu, penutupan juga mempertimbangkan Surat Bupati Karo Nomor 360/2453/BPBD/2026 tertanggal 14 Agustus 2026 mengenai imbauan keselamatan masyarakat, wisatawan dan pendaki terkait aktivitas Gunung Sinabung.
Berdasarkan ketentuan tersebut, masyarakat dan pengunjung diminta tidak melakukan aktivitas dalam radius 3 kilometer dari puncak Gunung Sinabung serta radius sektoral 4,5 kilometer untuk sektor Selatan-Timur.
Pemkab Karo kemudian menetapkan kunjungan ke Objek Wisata Danau Lau Kawar dan camping ground ditutup sementara mulai 19 Agustus 2026 hingga batas waktu yang akan ditentukan berdasarkan perkembangan kondisi Gunung Sinabung.
Kepala Dinas Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga serta Pariwisata Kabupaten Karo, Juni Antomi Kemit, mengatakan penutupan dilakukan semata-mata untuk mengutamakan keselamatan masyarakat dan wisatawan.
“Untuk sementara atau sampai batas waktu yang belum ditentukan, objek wisata Danau Lau Kawar ditutup karena kondisi Gunung Sinabung ada peningkatan. Kita tidak tahu kapan dan apa yang terjadi jika aktivitas Gunung tersebut semakin meningkat,” ujar Juni.

Ia mengimbau masyarakat, khususnya wisatawan, untuk tidak terlebih dahulu memasuki kawasan Danau Lau Kawar sampai ada pemberitahuan lebih lanjut dari pemerintah.
“Kami dari Pemerintah Kabupaten Karo, dalam hal ini Dinas Pariwisata, mengimbau kepada masyarakat khususnya tamu wisata supaya jangan dulu masuk ke Objek Wisata Danau Lau Kawar sampai dengan batas waktu yang belum ditentukan,” katanya.
Sementara itu, berdasarkan laporan pengamatan Gunungapi Sinabung periode 25 Agustus 2026 pukul 00.00–24.00 WIB yang disampaikan Kepala Pos Pengamatan Gunungapi Sinabung KESDM, Badan Geologi/PVMBG, Armen Putra, kondisi gunung masih berada pada Level II (Waspada).
Secara visual, Gunung Sinabung teramati jelas hingga kabut 0-II. Asap kawah berwarna putih dengan intensitas tipis hingga sedang teramati dengan ketinggian sekitar 50–400 meter di atas puncak kawah.
Pada periode pengamatan tersebut juga tercatat satu kali gempa Vulkanik Dalam, satu kali gempa Tektonik Lokal dan tujuh kali gempa Tektonik Jauh.
PVMBG merekomendasikan masyarakat dan wisatawan tidak melakukan aktivitas di desa-desa yang telah direlokasi maupun lokasi dalam radius 3 kilometer dari puncak Gunung Sinabung serta radius sektoral 4,5 kilometer untuk sektor Selatan-Timur.
Masyarakat yang bermukim di sekitar sungai-sungai yang berhulu di Gunung Sinabung juga diminta tetap waspada terhadap potensi bahaya lahar.
Pemkab Karo juga diminta terus berkoordinasi dengan Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) maupun Pos Pengamatan Gunungapi Sinabung dalam memantau perkembangan aktivitas gunung.
Penutupan Danau Lau Kawar ini menjadi langkah mitigasi pemerintah untuk mencegah risiko terhadap wisatawan, mengingat objek wisata tersebut berada di kawasan kaki Gunung Sinabung. Pembukaan kembali kawasan wisata akan menunggu perkembangan kondisi gunung dan pemberitahuan resmi pemerintah selanjutnya.(karodaily/nanang).








