KaroDaily,LAU BALENG – Polsek Mardingding, Selasa (01/03/2017) pukul 15.00 WIB laksanakan pemusnahan barang bukti Narkoba jenis ganja di halaman Mapolsekta Mardingding, Lau Baleng. Selain dihadiri tersangka Reston Hutagaol, dan Kacabjari Tiga Binanga, pembakaran ganja seberat 780,32 gram itu juga disaksikan oleh unsur Muspika.
Pemusnahan barang bukti itu sendiri terang kapolsek Mardingding, AKP Daniel Sembiring , sudah sesuai dengan surat Kajari No : B-145/N.2.17/Euh.1/01/2017 tanggal 20 januari 2017 tentang surat ketetapan barang bukti sitaan Narkoba.
Saat pemusnahan, pihak kepolisian memperlihatkan kepada tersangka barang bukti ganja adalah benar miliknya atau tidak. dari pertanyaan petugas itu, Reston langsung mengakui jika barbut berupa daun,ranting dan biji itu merupakan miliknya sewaktu ditangkap.
Lantas, ganja tadi dibakar. Adalah Kacabjari Tiga Binanga, Leo Jimmi,SH yang pertama kali membakar disaksikan Kapolsek Mardingding, AKP Daniel Sembiring, Dan ramil Lau Baleng, Kapt R Sihombing, dan Sekcam Lau baleng, Saurma Sihotang,SH.(karodaily/iwan).