Sunday, 19 October 2025
kontak@karodaily.id
DairiMedan

Kejatisu Kembali Tahan 2 Tersangka Korupsi Pengadaan Komputer di Dairi

KaroDaily,MEDAN-Dua tersangka baru kasus dugaan korupsi proyek pengadaan komputer di berbagai sekolah di Kabupaten Dairi Tahun Anggaran (TA) 2011 bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp 2 miliar akhirnya ditahan Kejati Sumut, Rabu (05/04/2017).

Keduanya adalah Cut Dian Meutia selaku Direktur CV Hati Mulia dan Wilfred Sianturi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) dan Humas Kejati Sumut, Sumanggar Siagian mengatakan kedua tersangka dilakukan penahanan setelah dilakukan pemeriksaan sekitar 7 jam.

“Penyidik melakukan penahanan terhadap kedua tersangka,” katanya. Pemeriksaan itu juga untuk mengkonfrontir 4 tersangka yang terlebih dulu ditahan di Rutan Klas I Tanjung Gusta Medan.

Mereka adalah mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Dairi, Pasder Brutu selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Melanton Purba selaku Direktur CV Langit Biru, Holman Siringoringo selaku Direktur CV Ruthani Mandiri dan Arifin Lumban Gaol selaku Wakil Direktur CV Keke Lestari.

“Seharusnya kita melakukan pemeriksan terhadap 7 tersangka. Satu tersangka bernama ‎Dian Kristina tidak hadir. Sedangkan satu saksi tidak hadir bernama Yusral,” jelas mantan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Binjai itu.

Usai menjalani pemeriksaan, dengan menumpang mobil tahanan, keduanya diboyong ke Rutan Klas I Tanjung Gusta Medan dan Lapas Wanita Klas I Tanjung Gusta Medan.

Dia menambahkan, kedua tersangka ditahan untuk 20 hari ke depan sembari dilakukan pemberkasan untuk melimpahkan berkas ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar segera diadili di Pengadilan Tipikor Medan bersama tersangka lainnya. (karodaily/agedan)

Penulis : Agedan

Editor : Feridian Sembiring

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.