Tuesday, 26 August 2025
kontak@karodaily.id
Karo Today

Perencanaan Minim Jadi Sebab Tingginya Kebocoran Pengelolaan Keuangan Desa

KaroDaily,BERASTAGI – Pemerintah Desa (Pemdes) se Kabupaten Karo diminta agar bisa menerapkan prinsip akuntabilitas dalam tata pemerintahannya, dimana semua akhir penyelenggaraan pemerintahan desa harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat desa sesuai ketentuan.

Demikian bimbingan dan arahan Bupati Karo, Terkelin Brahmana, SH saat membuka Bimbingan Teknis tentang Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) Kabupaten Karo Tahun Anggaran 2017, Senin (07/08/2017) di Hotel Sinabung Internasional Berastagi.

Lebih Lanjut Terkelin mengatakan, penyebab terjadinya penyalahgunaan keuangan desa, disebabkan oleh pengelolaan dan perencanaan penggunaan keuangan desa yang tidak disiapkan dengan baik dan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM).

“Intinya, empat aspek yang perlu diperhatikan secara serius, yakni tata laksana pengelolaan ADD, regulasi, pengawasan dan integritas SDM,” ujar Bupati Karo sebagaimana dilansir patrolinews.com.

Mengingat tingginya potensi korupsi keungan desa, dengan variatifnya karakteristik desa, kompetensi aparat dan regulasi yang relatif baru diduga terdapat cukup banyak celah korupsi dalam tiap tahapan penyaluran dana desa. Untuk itu, bimbingan teknis ini agar dimanfaatkan seluruh peserta sebaik-baiknya.

“Tanamkan selalu pola pikir kreatif, inovatif dalam setiap pekerjaan, berkerja lah dengan cerdas, ikhlas, tuntas dan berkualitas demi membangun Tanah Karo yang lebih baik”, tegas Terkelin Brahmana.

Plt Kepala Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Karo, Nasib Sianturi mengatakan, kegiatan yang dilangsungkan adalah dalam rangka meningkatkan kapasitas dan kemampuan perangkat desa dalam mengelola keuangan.

Tujuan pelatihan ini sambungnya untuk memberikan wawasan, pengetahuan, serta kemampuan tentang tata cara pengelolaan keuangan desa dan aplikasi sistem keuangan desa kepada perangkat desa dan kecamatan se-Kabupaten Karo.

Kegiatan yang berlangsung selama dua hari dan diikuti 72 orang (angkatan ke tiga), juga diharapkan memberikan kemudahan kepada pemerintah desa dalam menyusun rencana anggaran dan belanja desa serta penyusunan laporan keuangan desa. Sehingga nantinya dapat menghasilkan dokumen perencanaan dan keuangan desa yang akuntabel sesuai standar akuntansi pemerintah.

“Siskeudes untuk meningkatkan kapasitas pemerintah desa se Kabupaten Karo dalam pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan desa,” paparnya.

Hadir sebagai narasumber pada penyuluhan itu antara lain berasal dari Kejaksaan Negeri Karo, Polres Tanah Karo, BPKP Provinsi Sumatera Utara dan Inspektorat Kabupaten Karo. (karodaily/patrolinews.com).

 

 

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.