Bacalon Wabup Karo Agen Morgan Purba sedang membubuhkan tanda tangan di buku tamu di KPU Karo.(istimewa).
KARODAILY.id, Kabanjahe – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karo menolak pendaftaran pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati Karo dari jalur perseorangan (Independen) Cuaca Bangun- Agen Morgan Purba.Kepastian penolakan itu disampaikan langsung Ketua KPU Karo, Gemar Tarigan Senin (07/09/2020) dini hari pukul 02.00 WIB.
Dalam pendaftaran dinihari tadi, Bacalon bupati Karo Cuaca Bangun diketahui tidak hadir. Hanya Bacalon Wabup Agen Morgan Purba yang terlihat datang ke KPU Karo.
Menurut Gemar Tarigan, setelah dilakukan pemeriksaan oleh tim verifikasi, pasangan Cuaca Bangun – Agen Morgan Purba tidak memenuhi syarat sebagai peserta Pilkada Karo tahun 2020 dan tidak dapat mengikuti tahapan selanjutnya.
“Dengan tidak lengkapnya persyaratan berkas pasangan Cuaca Bangun – Agen Morgan Purba dalam pendaftaran bacalon Bupati dan Wakil Bupati Karo, maka KPU menolak pasangan tersebut sebagai peserta Pilkada 2020. KPU Karo bukan sebagai penentu dalam pendaftaran. KPU Karo berpatokan pada aplikasi resmi KPU RI,” jelas Gemar.
Meski begitu, Ketua KPU Karo Gemar Tarigan tetap memberikan ruang kepada Cuaca Bangun- Agen Morgan Purba membawa sengketa ini Bawaslu.
Mendengar keputusan yang dibacakan KPU Karo, tim penghubung Cuaca Bangun- Agen Morgan Purba menolak menandatangani berita acara. Bahkan sempat terjadi dialog sengit antara komisioner KPU Karo dengan tim penghubung.
Melihat situasi memanas, Kapolres Tanah Karo AKBP Yustinus Setyo Indryono bersama Wakapolres Kompol H Panggabean dan Kabag Ops Kompol D Munthe langsung berusaha memberikan pengamanan maksimal.
Sebelumnya, tim pasangan Cuaca Bangun- Agen Morgan Purba tiba di Kantor KPU Karo Jalan Selamat Ketaren No 9 Kabanjahe sekitar pukul 20.22 WIB. Pasangan Cuan diterima Ketua KPU Karo, Gemar Tarigan dan komisioner lainnya.
Mengingat ruang pendaftaran masih berlangsung pemeriksaan berkas balon yang lain, maka pasangan calon independen ini sementara menunggu diruang kerja Ketua KPUD Karo.
Setelah ruang pendaftaran kosong, sekira pukul 00.34 WIB, tim penghubung Cuaca Bangun- Agen Morgan Purba masuk ke ruang pendaftaran dan menyerahkan syarat pendaftaran sebagai calon jalur perseorangan.
Pemeriksaan dan penelitian dokumen persyaratan pencalonan selesai hingga Senin (07/09/2020) pukul 02.00 WIB. Usai dinyatakan ditolak oleh KPU, tim penghubung Cuaca Bangun- Agen Morgan Purba tetap merasa tidak puas dan protes. (karodaily/ nanang).