Tuesday, 26 August 2025
kontak@karodaily.id
Fokus

Sempat Ditolak, Berkas Bapaslon Perseorangan CUAN Akhirnya Diterima KPU Karo

KPU Karo periksa kelengkapan berkas Bapaslon Perseorangan CUAN. (IST).

KARODAILY.id, Kabanjahe- Sempat ditolak, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karo akhirnya menerima berkas pendaftaran pasangan bakal calon (bacalon) Bupati dan Wakil Bupati Karo dari jalur perseorangan (independen), Cuaca Bangun – Agen Morgan Purba (CUAN). Berkas pendaftaran tersebut diterima, Minggu (13/09/2020).

Kepastian itu disampaikan Ketua KPU Karo Gemar Tarigan kepada sejumlah media, Senin (14/9/2020).

“Benar, berkas pasangan CUAN (Cuaca Bangun – Agen Morgan Purba) sudah kita terima pada tanggal 13 September 2020. Selanjutnya akan diverifikasi,” ujar Gemar.

Diketahui, berkas pasangan ini sebelumnya sempat ditolak oleh KPU Karo. Pasalnya, dari hasil penelitian, dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon dinyatakan tidak lengkap. CUAN lantas membawa masalah ini ke Bawaslu Karo.

Setelah melalui musyawarah pada Jumat (11/09/2020),sengketa yang diajukan ke Bawaslu Karo membuahkan hasil.Berkas pendaftaran pasangan CUAN akhirnya diterima oleh KPU Karo.

Namun, Gemar menerangkan, meski berkas pendaftaran pasangan independen ini telah diterima, belum dapat dipastikan kandidat ikut dalam perhelatan Pilkada Karo 9 Desember 2020 mendatang. Hal ini juga berlaku bagi empat pasangan lainnya yang diusung partai politik.Hal ini sebut Gemar berarti belum ada jaminan bagi kelimanya lolos.

“Berkasnya juga masih harus diverifikasi oleh KPU Karo.Hal ini sama dengan Bacalon  lainnya dari jalur partai politik, berkasnya juga belum seratus persen selesai. Jadi, mereka wajib memenuhi kekurangan pada masa perbaikan yang telah ditentukan mulai tanggal 14 hingga 16 September 2020,” jelasnya.

Pasangan CUAN diberi waktu hingga tanggal 18 September 2020. Sementara, untuk tes kesehatan dijadwalkan pada tanggal 15 September 2020.

Sebelumnya, Ketua Bawaslu Karo Eva Juliani Pandia SH menjelaskan, pihaknya telah menggelar penyelesaian sengketa dengan agenda musyawarah tertutup.

Dalam berita acara dituangkan, pihak pemohon (pasangan CUAN), harus melengkapi kekurangan persyaratan yang diminta oleh KPU Karo, dan dilengkapi tanggal 13 September 2020.(karodaily /nanang).

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.