Tuesday, 26 August 2025
kontak@karodaily.id
Fokus

“Panggung” Sidang Mediasi Sengketa Tahapan Pilkada Karo 2020 Berakhir

Sidang mediasi tertutup sengketa tahapan Pilkada Karo.(ist).

KARODAILY.id, Kabanjahe – Sidang lanjutan permohonan mediasi secara tertutup antara pemohon pasangan calon (Paslon) bupati dan wakil bupati Karo Jusua Ginting -Saberina Br Tarigan terhadap KPU Kab Karo sebagai termohon, Kamis (08/10/2020) di kantor Bawaslu Karo, Kabanjahe berakhir.

Setelahnya, sebagaimana diterangkan anggota Bawaslu Karo Nggeluh Sembiring, pihaknya masih menyusun berbagai tanggapan yang muncul untuk nantinya disampaikan kepada pemohon dan termohon.

Pemohon sendiri pada sidang kemarin  langsung dihadiri calon bupati Karo Jusua Ginting dan calon wakil bupati Karo Saberina Tarigan. Mereka datang didampingi kuasa hukumnya Imran Sinulingga, SH, dan Ronald Abdi Negara Sitepu, SH.

Jusua dan tim hukum diketahui  menerima mediasi setelah pihak KPU memperlihatkan dan menjelaskan materi dugaan pelanggaran administrasi paslon terkait disaat sidang tertutup tersebut.

“Kami menerima apa yang dijelaskan pihak KPU kepada kami selaku pemohon. Tapi, soal benar-tidaknya apa yang kami sampaikan sesuai berkas penetapan paslon No.47/PL. 02.3-Kpt/1206/KPU-Kab/IX/2020 tanggal 23 September 2020, itu urusan pihak KPU dan Bawaslu selaku penyelenggara Pilkada. Sebab itu bukan ranah kami,”ujar Jusua.

Jusua menambahkan, mereka intinya memiliki harapan agar setiap tahapan proses Pilkada Karo transparan, berjalan benar dan kondusif. Itu yang kami harapkan,” tegasnya.

Ketua KPU Karo, Gemar Tarigan  membenarkan sidang lanjutan permohonan penyelesaian sengketa No.01/SJ-PERM/IX/2020, Kamis (08/10/2020) yang dipimpin Ketua Bawaslu, Eva Juliani Br Pandia didampingi anggotanya.

“Setelah kita jelaskan kepada pemohon langsung di dalam sidang tertutup, pemohon dapat menerima dan sidang permohonan penyelesaian sengketa sudah selesai,” ujarnya.(karodaily/nanang)

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.