Wednesday, 27 August 2025
kontak@karodaily.id
Fokus

Ferdy Sambo Ajukan Banding Atas Putusan Pemecatannya

Irjen Pol Ferdy Sambo mengajukan banding atas putusan PDTH yang ia terima.(polritvradio).

KARODAILY.id, Jakarta – Sidang Komisi Kode Etik Polisi (KKEP) memutuskan memberhentikan tidak dengan hormat Irjen Ferdy Sambo karena melanggar kode etik kepolisian. Merespons hal tersebut, Ferdy mengajukan banding.

Ini merupakan hak yang bersangkutan. Yang bersangkutan sesuai pasal 69 dikasih kesempatan untuk menyampaikan banding secara tertulis dalam tiga hari kerja,” kata Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Dedi Prasetyo dalam konferensi pers usai sidang KKEP di Markas Besar Polri pada Jumat (26/082022) dini hari.

Dia mengatakan setelah 21 hari masa banding, sekretaris KKEP akan memutuskan apakah keputusan tersebut sama dengan keputusan yang disampaikan pada hari ini atau ada perubahan.

Yang jelas, yang bersangkutan sudah menerima apapun keputusan yang akan diambil sidang banding nantinya,” ujarnya.

Dedi menegaskan bahwa keputusan dalam banding nanti, merupakan keputusan final atau akhir dari pelanggar kode etik polisi, Irjen Ferdy Sambo

Dalam sidang yang berlangsung 18 jam itu, juga memutuskan secara kolektif kolegial menjatuhkan sanksi administratif kepada mantan Kadiv Propam Polri itu berupa penempatan dalam tempat khusus selama 21 hari.

“Yang bersangkutan sudah menjalani, tinggal nanti sisanya,” ujarnya.(karodaily).

Sumber : tempo.co

 

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.