Friday, 28 August 2026
kontak@karodaily.id
FokusKaro Raya

Bupati Karo Teken MoU Percepatan Pendaftaran Tanah Wakaf

Bupati Karo Antonius tandatangani MoU terkait tanah wakaf di Medan.(ist)

KARODAILY.id, Medan – Pemerintah Kabupaten Karo memperkuat komitmen dalam memberikan kepastian hukum terhadap aset wakaf masyarakat. Komitmen tersebut diwujudkan melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Wakaf yang ditandatangani Bupati Karo Brigjen Pol. (Purn.) Dr. dr. Antonius Ginting, Sp.OG., M.Kes., di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumatera Utara, Kamis (27/8/2026).

Penandatanganan MoU tersebut menjadi bagian dari program percepatan pendaftaran dan sertifikasi tanah wakaf di Sumatera Utara. Program ini melibatkan pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, Kejaksaan, Kantor Pertanahan, Kementerian Agama, serta Badan Wakaf Indonesia.

Untuk Kabupaten Karo, MoU turut ditandatangani bersama Kepala Kejaksaan Negeri Karo Edmond Novvery Purba, S.H., M.H., Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Karo Nhora Herawaty Saragih, S.ST., M.Si., dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karo Drs. H. Saparuddin, M.A.

Bupati Karo mengatakan, percepatan pendaftaran tanah wakaf penting dilakukan untuk memastikan aset yang telah diwakafkan masyarakat memiliki status hukum yang jelas dan mendapatkan perlindungan hukum.

Menurutnya, kepastian hukum terhadap tanah wakaf tidak hanya memberikan rasa aman bagi nazir dan masyarakat, tetapi juga menjadi langkah pencegahan terhadap potensi sengketa pertanahan di kemudian hari.

“Pemerintah Kabupaten Karo siap mendukung dan bersinergi dengan Kejaksaan Negeri Karo, Kantor Pertanahan, Kementerian Agama, serta seluruh pihak terkait dalam mempercepat pendaftaran dan sertifikasi tanah wakaf di Kabupaten Karo. Kita ingin setiap aset wakaf memiliki kepastian hukum dan dapat terus memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujar Antonius.

Lindungi aset wakaf masyarakat

Penandatanganan MoU pendaftaran tanah wakaf di Kantor Gubernur Sumut.(ist)

Bupati menekankan bahwa pendataan dan penataan aset wakaf perlu dilakukan secara berkelanjutan. Sertifikasi menjadi salah satu instrumen penting untuk memperjelas status hukum tanah yang telah diwakafkan sehingga pemanfaatannya dapat berlangsung secara aman dan sesuai dengan peruntukannya.

Tanah wakaf selama ini memiliki peran penting dalam mendukung berbagai kepentingan sosial dan keagamaan masyarakat, seperti pembangunan rumah ibadah, fasilitas pendidikan, maupun kegiatan sosial lainnya.

Karena itu, menurut Bupati, pengelolaan aset wakaf perlu dilakukan secara tertib, mulai dari pendataan, administrasi hingga proses pendaftaran dan penerbitan sertifikat.

Melalui MoU tersebut, Pemerintah Kabupaten Karo bersama instansi terkait berkomitmen memperkuat koordinasi untuk mempercepat proses administrasi dan sertifikasi tanah wakaf di daerah.

Kolaborasi lintas sektor ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus memastikan aset wakaf tetap terjaga dan dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan untuk kepentingan masyarakat Kabupaten Karo.(karodaily/berbagaisumber).

 

 

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.