Thursday, 4 June 2026
kontak@karodaily.id
Crime and JusticeFokus

Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana Tersangka Korupsi

KARODAILY.id
Eks Kepala BGN Dadan Hindayana. (Foto: IMG)

KARODAILY.id, Jakarta – Kejaksaan Agung RI menetapkan eks pimpinan BGN Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung sebagai tersangka kasus korupsi program MBG, Rabu (03/06/2026). Ketiga tersangka dijerat dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) pada periode 2025–2026.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Syarief Sulaiman Nahdi sebagaimana dilansir Tempo mengatakan penyidik menetapkan ketiga tersangka setelah mengantongi dua alat bukti yang cukup.

“DH, SS, dan LP berdasarkan dua alat bukti yang cukup yang diperoleh penyidik ditetapkan sebagai tersangka,” kata Syarief dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung pada Rabu (03/06/2026).

Ketiga tersangka tersebut ialah Dadan Hindayana yang baru dicopot dari jabatannya sebagai Kepala BGN pada Selasa, 2 Juni 2026. Dua tersangka lain meliputi mantan wakil kepala BGN, Inspektur Jenderal Polisi (Purnawirawan) Sony Sonjaya dan Letnan Jenderal TNI (Purnawirawan) Lodewyk Pusung.

Penetapan tersangka itu berlangsung kurang dari 24 jam setelah pemerintah mencopot ketiganya dari jabatan di BGN. Kejaksaan juga menggeledah kantor BGN sejak pukul 02.00 WIB pada Rabu dini hari.

Penggeledahan tersebut berlangsung hanya beberapa jam setelah Presiden Prabowo Subianto merombak jajaran pimpinan Badan Gizi Nasional pada Selasa malam, 2 Juni 2026. Prabowo mencopot Kepala BGN Dadan Hindayana dan menggantikannya dengan Nanik S. Deyang yang sebelumnya menjabat wakil kepala badan tersebut.

Prabowo juga mencopot dua wakil kepala Badan Gizi Nasional, yakni Brigadir Jenderal Sony Sonjaya dan Mayor Jenderal TNI (Purnawirawan) Lodewyk Pusung. Prabowo kemudian menunjuk Agustina Arumsari dan Mayor Jenderal TNI Trenggono sebagai pengganti.

Penyidik menjerat ketiga tersangka dengan Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Syarief mengatakan Kejaksaan Agung mulai menyelidiki perkara tersebut sejak sepekan lalu. “Naik sidiknya beberapa hari lalu,” ujar Syarief.(karodaily).

 

 

 

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.