Pemkab Karo Dukung Jaksa Sahabat Pendidik, Perkuat Tata Kelola dan Cegah Penyimpangan Pendidikan

KARODAILY.id, Kabanjahe — Pemerintah Kabupaten Karo menyatakan dukungan penuh terhadap program Jaksa Sahabat Pendidik yang diinisiasi Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut). Program ini dinilai menjadi langkah strategis untuk memperkuat tata kelola pendidikan sekaligus mencegah terjadinya penyimpangan dan gangguan dalam penyelenggaraan pendidikan.

Dukungan tersebut disampaikan dalam kegiatan sosialisasi dan penandatanganan Nota Kesepahaman tentang Sinergi Pencegahan terhadap Penyimpangan dan Gangguan dalam Penyelenggaraan di Bidang Pendidikan di Wilayah Provinsi Sumatera Utara, yang digelar di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumatera Utara, Jalan Diponegoro, Kota Medan, Selasa (6/10/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Muhibuddin. Turut hadir para bupati/wali kota se-Sumatera Utara, kepala kejaksaan negeri, kepala dinas pendidikan, kepala sekolah, guru, serta jajaran perangkat daerah terkait.
Bupati Karo Brigjen Pol (Purn) Dr. dr. Antonius Ginting, Sp.OG., M.Kes., turut hadir sebagai bentuk komitmen Pemkab Karo dalam mendukung penguatan tata kelola pendidikan yang transparan, akuntabel, dan berintegritas.
Program Jaksa Sahabat Pendidik memberikan ruang pendampingan dan penguatan pemahaman hukum bagi kepala sekolah, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pengguna Anggaran (PA), guru, serta pihak terkait lainnya, khususnya dalam pelaksanaan dan pengelolaan anggaran pendidikan.
Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution mengatakan, program tersebut merupakan langkah penting untuk memberikan rasa aman kepada kepala sekolah dan guru dalam menjalankan tugasnya.
“Program Jaksa Sahabat Pendidik merupakan langkah penting untuk memberikan rasa aman kepada kepala sekolah dan guru dalam menjalankan tugas, sekaligus mencegah terjadinya penyimpangan dalam pengelolaan anggaran pendidikan,” ujar Bobby.
Menurutnya, kepala sekolah, KPA, dan PA memiliki tanggung jawab besar dalam penyelenggaraan pendidikan. Namun, dalam menjalankan tugas tersebut, mereka juga dapat menghadapi berbagai bentuk tekanan maupun gangguan dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Karena itu, Bobby menilai diperlukan sinergi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum agar berbagai potensi penyimpangan dapat dicegah sejak awal.
“Sinergi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum diperlukan agar berbagai potensi penyimpangan dapat dicegah sejak awal, sehingga penyelenggara pendidikan dapat menjalankan tugas dengan tenang dan sesuai ketentuan,” katanya.
Sementara itu, Kepala Kejati Sumut Muhibuddin menegaskan bahwa pendidikan tidak hanya berkaitan dengan proses transfer ilmu pengetahuan, tetapi juga memiliki peran penting dalam membentuk karakter dan nilai-nilai yang baik bagi generasi penerus.
“Pendidikan bukan hanya berkaitan dengan proses transfer ilmu pengetahuan, tetapi juga memiliki peran penting dalam membentuk karakter dan nilai-nilai yang baik,” kata Muhibuddin.
Melalui program Jaksa Sahabat Pendidik, Kejati Sumut tidak hanya memberikan pendampingan dalam aspek hukum dan pengelolaan anggaran, tetapi juga mendorong terwujudnya tata kelola pendidikan yang semakin baik.
“Melalui program Jaksa Sahabat Pendidik, pendampingan tidak hanya diberikan dalam aspek hukum dan pengelolaan anggaran, tetapi juga untuk mendorong terwujudnya tata kelola pendidikan yang semakin baik,” lanjutnya.
Dalam kegiatan tersebut, Kejati Sumut juga meluncurkan hotline pengaduan yang dapat digunakan masyarakat, guru, maupun kepala sekolah untuk melaporkan berbagai dugaan tindakan melawan hukum di lingkungan pendidikan.
Pengaduan tersebut mencakup dugaan penyalahgunaan wewenang, suap, pungutan liar (pungli), hingga dugaan tindak pidana korupsi.
Kehadiran hotline tersebut diharapkan dapat menjadi salah satu instrumen pengawasan sekaligus membuka ruang bagi masyarakat dan insan pendidikan untuk menyampaikan laporan apabila menemukan indikasi penyimpangan.
Pemkab Karo menyambut baik program tersebut. Pendampingan dan pencegahan dinilai penting untuk memastikan pengelolaan anggaran pendidikan berjalan sesuai regulasi, sekaligus memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi para pelaksana pendidikan.
Pemkab Karo berkomitmen terus memperkuat sinergi dengan Kejaksaan dan seluruh pemangku kepentingan dalam menciptakan penyelenggaraan pendidikan yang bersih, transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik penyimpangan.
Dengan adanya program Jaksa Sahabat Pendidik, satuan pendidikan di Kabupaten Karo maupun Sumatera Utara diharapkan semakin memahami aspek hukum dalam penyelenggaraan pendidikan. Dengan demikian, anggaran pendidikan dapat dikelola secara tepat sasaran dan bertanggung jawab sehingga memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi peningkatan kualitas pendidikan dan masyarakat.(karodaily/nanang).








