
KARODAILY.id, Kabanjahe — Pemerintah Kabupaten Karo menggelar Sosialisasi Inventarisasi dan Verifikasi Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Rangka Penataan Kawasan Hutan (INVER PPTPKH) Tahun 2026 di Aula Rakoetta Brahmana, Kantor Bupati Karo, Kabanjahe, Kamis (24/9/2026).

Kegiatan tersebut dibuka langsung Bupati Karo, Brigjen Pol. (Purn.) Dr. dr. Antonius Ginting, Sp.OG., M.Kes., dan dihadiri Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah I Medan, unsur Forkopimda, Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), instansi vertikal, para camat, serta kepala desa se-Kabupaten Karo.
Sosialisasi ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memberikan pemahaman mengenai mekanisme inventarisasi dan verifikasi penguasaan tanah yang berada dalam kawasan hutan. Proses tersebut diharapkan dapat mendukung penyelesaian persoalan agraria sekaligus memberikan kepastian hukum dan kepastian ruang bagi masyarakat.
Dalam sambutannya, Bupati Karo menegaskan bahwa INVER PPTPKH tidak sekadar merupakan proses administratif, tetapi memiliki kaitan langsung dengan kepastian hukum, kepastian ruang, penataan kawasan, dan masa depan masyarakat.
“Penataan kawasan hutan harus menjadi solusi berkeadilan dan sesuai hukum. Kita ingin membangun titik temu antara kepastian hukum, kepentingan masyarakat, pembangunan daerah, dan kelestarian lingkungan,” ujar Antonius Ginting.
Salah satu perhatian utama Pemkab Karo dalam pelaksanaan INVER PPTPKH adalah penyelesaian lahan bagi masyarakat korban erupsi Gunung Sinabung, khususnya melalui mekanisme Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).
Pemkab Karo mendorong percepatan penataan dan pelepasan areal kawasan hutan yang dapat digunakan untuk mendukung lokasi relokasi Tahap III masyarakat terdampak erupsi Gunung Sinabung.
Melalui mekanisme tersebut, pemerintah berharap persoalan lahan untuk kebutuhan relokasi dapat memperoleh kepastian, sekaligus memastikan pemanfaatan kawasan tetap dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam proses INVER PPTPKH, areal yang diusulkan harus memenuhi sejumlah persyaratan. Di antaranya, tanah telah dikuasai secara fisik dengan itikad baik sebelum berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja dan memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu penguasaan.
Untuk penguasaan tanah oleh perseorangan, luas yang dapat diusulkan maksimal 5 hektare. Tanah juga harus tidak dalam sengketa serta pemanfaatannya sesuai dengan ketentuan, antara lain untuk permukiman, fasilitas umum dan fasilitas sosial, sarana dan prasarana pemerintahan, maupun lahan garapan.
Karena itu, proses verifikasi di tingkat desa dan kecamatan menjadi tahapan penting untuk memastikan data masyarakat sesuai dengan kondisi sebenarnya di lapangan.
Bupati Karo menginstruksikan para camat dan kepala desa agar melakukan validasi dokumen secara objektif dan akurat. Dokumen yang perlu diperiksa antara lain Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT), identitas pemohon, pakta integritas, serta dokumen pendukung lainnya.
Ketelitian dalam proses tersebut diperlukan untuk mencegah kesalahan data dan potensi persoalan hukum di kemudian hari. Pemkab Karo mendorong agar seluruh tahapan berjalan dengan prinsip Satu Data, Satu Proses, dan Satu Pemahaman.
Dengan prinsip tersebut, data dari tingkat desa dan kecamatan diharapkan dapat terintegrasi dan menjadi dasar yang valid dalam proses inventarisasi serta verifikasi penguasaan tanah.
Pemkab Karo juga menyampaikan apresiasi kepada BPKH Wilayah I Medan, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Kantor Pertanahan Kabupaten Karo, serta KPH Wilayah XV Kabanjahe atas kolaborasi dan dukungan dalam proses penataan kawasan hutan.
Pemerintah daerah berharap sinergi lintas instansi tersebut dapat mempercepat penyelesaian persoalan penguasaan tanah secara terukur dan sesuai regulasi, sekaligus memberikan kepastian bagi masyarakat tanpa mengabaikan fungsi dan kelestarian kawasan hutan.(karodaily/rill).








