KPU Kab.Karo berikan tenggat waktu perbaikan Bacaleg yang TMS hingga 11 Agustus 2023.(screenshot ig kpu karo).
KARODAILY.id,Kabanjahe-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karo, Sabtu (05/08/2023) terima berkas hasil verifikasi perbaikan dokumen persyaratan bakal calon anggota dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) dari masing -masing partai politik peserta pemilihan umum (Pemilu) tahun 2024. Hampir semua parpol masih diisi Bacaleg yang tidak memenuhi syarat.
Menurut Ketua KPU Kabupaten Karo Gemar Tarigan, setelah dilakukan penelitian, masih banyak terdapat Bacaleg yang tidak memenuhi persyaratan (TMS). Meskipun, tidak sedikit juga yang sudah dinyatakan memenuhi syarat (MS).
Sesuai dengan petunjuk pelaksanaan, bagi setiap Bacaleg sambung Gemar diberikan waktu untuk melakuka perbaikan atas persyaratan yang kurang.
“Sesuai jadwal yang ditetapkan, baik Bacaleg maupun parpol diberikan waktu hingga tanggal 11 Agustus 2023. Itupun jika masih terdapat kekurangan atau tidak memenuhi syarat,”ujar Tarigan.
Sayangnya,belum diperoleh data pasti dan persentase besaran Bacaleg yang tidak memenuhi persyaratan. Gemar berjanji akan menyampaikan secara gamblang jumlah Bacaleg yang TMS.
Sejauh ini,dari berbagai informasi yang berhasil didapat KARODAILY.id, selain soal persyaratan, bongkar pasang Bacaleg di sejumlah partai politik juga masih terjadi.
Hal inilah yang membuat, masa perbaikan ini dipandang krusial.(karodaily/nanang).