Tuesday, 26 August 2025
kontak@karodaily.id
FokusNasionalPilkada Serentak Indonesia 2024

Ikuti Keputusan MK, KPU Karo Umumkan Pendaftaran Bacalon Pilkada 2024

Komisioner KPU Karo.(ist)

KARODAILY.id, Kabanjahe -Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karo mengumumkan pendaftaran bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Karo di Pilkada Serentak 2024 sesuai dengan keputusan MK No.60 tentang syarat dukungan pencalonan di Pilkada 2024.

Pengumuman itu tertuang dalam Keputusan KPU Kabupaten Karo Nomor 1170/PL.02.2-Pu/1206/Tahun 2024 tentang Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Karo melalui partai politik atau gabungan partai politik pada 24 Agustus 2024.

Hal ini disampaikan Ketua KPU Kabupaten Karo, Rendra Gaulle Ginting, SH  kepada mass media, Minggu (25/8/2024).

“Keputusan ini sudah mengikuti penuh Keputusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024,” terangnya.

Lebih lanjut, Rendra mengatakan pendaftaran akan dimulai Selasa (27/08/2024) hingga Kamis (29/08/2024)  di Kantor KPU Kabupaten Karo.

Setelah masa pendaftaran, pihaknya sambung Rendra akan mengumumkan hasil penelitian administrasi pasangan calon pada 5-6 September 2024.

“KPU Karo juga memberikan waktu untuk memperbaiki atau melengkapi persyaratan yang kurang maupun pengajuan calon pengganti di 6-8 September,”tambahnya.

Masih kata Rendra, penelitian terhadap berkas maupun persyaratan dokumen calon pengganti akan berlangsung pada 6-14 September. KPU akan mengumumkan hasil penelitian ini pada 13-14 September.

Sesuai tahapan, KPU Karo antara tanggal 15-18 2024 dijadwalkan bakal meminta masukan dan tanggapan dari masyarakat terhadap keabsahan persyaratan pasangan calon.

Setelah itu, dilakukan klarifikasi terhadap masukan dan tanggapan dari masyarakat mulai 15-21 September.

Penetapan calon sendiri akan dilakukan di 23 September 2023 sekaligus pengambilan nomor urut bagi pasangan yang ditetapkan maju di Pilkada 2024.

DPR RI setujui revisi PKPU Pilkada sesuai putusan MK

RDP antara Komisi II DPR RI dengan Bawaslu, KPU, DKPP, dan Pemerintah di Gedung DPR/MPR RI Senayan, Jakarta, Minggu (25/8/2024).(net)

Komisi II DPR RI secara resmi menyetujui revisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan kepala daerah Pilkada 2024, Minggu (25/08/2024).

Sebagaimana dilansir KOMPAS.com, keputusan itu dibacakan Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tanjung dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama KPU RI, yang membahas perubahan PKPU untuk mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Kita sudah sama-sama tahu bahwa draf PKPU tentang perubahan atas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 ini sudah mengakomodir. Tidak ada kurang, tidak ada lebih dari putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60 dan 70,” ujar Doli di ruang rapat, Minggu (25/08/2024).

Doli kemudian meminta persetujuan seluruh fraksi yang hadir dalam forum, dan langsung mengetuk palu sebagai tanda persetujuan.

“Setuju,” jawab peserta rapat sambil diikuti pengetukan palu. Sebagai informasi MK memutuskan mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024, yang diajukan oleh Partai Buruh dan Gelora, Selasa (20/8/2024).

MK memutuskan bahwa ambang batas pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik atau gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD.

Dalam putusannya, Mahkamah menyatakan bahwa ambang batas pencalonan kepala daerah oleh partai politik disamakan dengan ambang batas pencalonan kepala daerah dari jalur independen/ nonpartai/ perseorangan.(karodaily/berbagai sumber).

 

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.