Sunday, 19 October 2025
kontak@karodaily.id
Crime and JusticeFokus

Tim Gabungan Satreskrim Polres Tanah Karo dan Polsekta Berastagi Kembali Ungkap Kasus Curanmor, Tiga Pelaku di Dorrr saat Berusaha Melawan

Para pelaku curanmor yang meresahkan warga Karo terpaksa di tembak karena berusaha melakukan perlawanan kepada petugas.(ist)

KARODAILY.id, Kabanjahe – Polres Tanah Karo kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor yang meresahkan masyarakat. Yang teranyar, Satreskrim Polres Tanah Karo bersama Unit Reskrim Polsekta Berastagi ringkus enam pelaku curanmor dan amankan barang bukti 6 unit septor dan 1 truck.

Keberhasilan itu diungkap Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto melalui Wakapolres Kompol Zulham serta Kasat Reskrim AKP Ras Maju Tarigan dan Kasi Humas Iptu P Maha, dalam konferensi pers pada Senin (16/06/2025) sekira pukul 16.00 WIB di Aula Pur Pur Sage Mapolres Tanah Karo di Kabanjahe.

Kompol Zulham menerangkan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras tim gabungan Satreskrim dan Polsek Berastagi yang secara intensif melakukan penyelidikan terhadap beberapa laporan kehilangan kendaraan bermotor.

“Pengungkapan ini merupakan pengembangan dari beberapa laporan masyarakat, yang akhirnya menuntun kita kepada satu jaringan pencurian kendaraan bermotor lintas wilayah. Total enam orang telah kami amankan sejauh ini,” tegas Kompol Zulham.

Lebih detail sebagaimana disampaikan Kasat Reskrim Polres Tanah Karo AKP Ras Maju Tarigan, peta jalan terungkapnya kasus ini dimulai dari tanggal 5 Juni 2025. Ketika itu, seorang warga bernama Kadri Wibowo melaporkan kehilangan sepeda motor Honda Beat BK 5413 JAF di Jln. Abdi, Kelurahan Gundaling I.

Langkah cepat Satreskrim langsung berbuah hasil dengan mampu mengamankan tersangka CT. Dari keterangan CT terungkap ia melakukan kejahatan bersama dengan temannya dengan inisial GS (36), warga Lau Gendek, Desa Dolat Rayat, Kecamatan Dolat Rayat, Karo.

Kasat Reskrim Polres Tanah Karo AKP Ras Maju Tarigan memberi penjelasan kronologi pengungkapan kasus di samping Waka Polres Tanah Karo Kompol Zulham.(ist)

Keesokan harinya, GS dapat diringkus di suatu tempat di kawasan Medan Baru, Medan. Dari tangan mereka diamankan satu kunci T dan satu unit sepeda motor milik korban.

Tidak berhenti di situ, pada kasus tindak kejahatan lainnya yang terjadi 10 Juni 2025 di Desa Situnggaling, Kecamatan Merek, polisi juga berhasil mengungkapnya.

Di wilayah ini, seorang PNS atas nama Mutiara Br Perangin-angin (46) melaporkan kehilangan satu unit truk colt diesel kuning BK 9430 TE.

Serangkaian penyelidikan yang dilakukan mengarah kepada seseorang. Kerja cepat Satreskrim Polres Tanah Karo pada hari kejadian menunjukkan tombol positif. Pelaku DWU (50), warga Binjai dibekuk di wilayah Pancur Batu bersama barang bukti truk dan kunci T. Sayangnya,dua rekan DWU berhasil melarikan diri dan kini berstatus DPO.

Upaya pengungkapan kasus curanmor di wilayah hukum Polres Tanah Karo terus gencar dilakukan. Pada tanggal 12-13 Juni 2025, polisi kembali meringkus tiga tersangka tambahan yang terlibat dalam jaringan curanmor yang dilaporkan oleh dua korban lainnya, yakni Suryadi Adilah dan Bela Maria Saragih.

Ketiga tersangka itu masing – masing berinisal F (24) diringkus di Desa Dokan, Kecamatan Merek, O (35) ditangkap di Pangururan, Samosir dan H (24) diamankan di Pancur Batu. Tiga pelaku ini berusaha kabur, hingga polisi yang bertugas menghadiahi timah panas ke arah kaki para tersangka.

Para pelaku curanmor siap – siap menghadapi tindakan tegas polisi.(ist)

“Mereka mencoba kabur dan melawan petugas saat hendak ditangkap. Tindakan tegas dan terukur terpaksa kami lakukan ke arah kaki para pelaku,” tegas Ras Maju.

Kasat Reskrim lebih lanjut mengatakan, dari para tersangka polisi menyita enam ( 6 ) unit motor tanpa nomor polisi maupun dengan nomor polisi palsu, yakni Honda Beat Street BK 3228 SAJ, Yamaha Scorpio B 6344 FED, 2 unit Honda Beat tanpa nopol, Honda Vario tanpa nopol dan 1 unit RX King tanpa nopol.

Selain kendaraan, juga disita jaket bertuliskan “XCOO” dan sepatu merek ANDO yang sesuai dengan rekaman CCTV dari lokasi kejadian.

“Ketiga pelaku ini bukan hanya mencuri, tapi juga mengubah identitas kendaraan dengan mengganti nomor rangka dan mesin, yang sebelumnnya sudah kami amankan 3 tersangka pelaku yang mengubah identitas kendaraan tersebut. Mereka termasuk kelompok yang cukup rapi dalam menjalankan aksinya,” jelas AKP Ras Maju sebagaimana dilansir Humas Polres Tanah Karo.

Para pelaku tambah Kasat Reskrim dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara.

Pada kesempatan itu, Ras Maju mengatakan bahwa Polres Tanah Karo terus melakukan pengembangan kasus dan memburu sisa pelaku lainnya yang masih buron, serta mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan aktif melaporkan tindak kejahatan.

“Jika melihat atau mengalami aksi curanmor, segera hubungi Polres Tanah Karo melalui layanan 110. Layanan ini aktif 24 jam dan bebas pulsa. Kami siap menerima aduan masyarakat dan menindaklanjuti dengan cepat. Dukungan masyarakat sangat penting dalam menjaga keamanan bersama,” tutupnya.(karodaily/nanang).

 

 

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.