Satgassus Pencegahan Korupsi Mabes Polri dan PT. Pupuk Indonesia Cek Ketersediaan Pupuk Subsidi di Kabupaten Karo

KARODAILY.id, Berastagi – Satuan Tugas Khusus Pencegahan Korupsi (Satgassus) Mabes Polri dan Managemen PT. Pupuk Indonesia, Rabu (09/07/2025) gelar pengecekan ketersediaan stok pupuk bersubsidi di sejumlah tempat di Kabupaten Karo.Langkah ini dilakukan demi mewujudkan akuntabilitas dalam penyalurannya.
Menurut salah anggota Tim Satgassus Pencegahan Korupsi Mabes Polri Hotman Tambunan didampingi Yudi Purnomo, persoalan pupuk bersubsidi menjadi perhatian masyarakat karena sebahagian besar warga negara Indonesia merupakan petani. Sehingga perlu diatur lebih lanjut dengan tujuan memudahkan petani mendapatkannya.
Campur tangan pemerintah dalam hal ini kata Hotman dikarenakan pengadaan pupuk bersubsidi ini menggunakan uang netang.Untuk itu, pengawasannya harus ketat. Tujuannya agar tidak terjadi kebocoran terhadap uang negera dan diterima oleh yang tidak berhak.
“Dan yang paling penting adalah bahwa tidak ada korupsi ataupun penyelewangan kerugian negara yang besar,” tegas Hotman.
Pengadaan pupuk bersubsidi itu tegas Hotman adalah mulia untuk ketahanan pangan dan membantu petani. Karena itu, Hotman meminta agar Komisi Pengawasan Pupuk yang ada (KP3) agar memonitor jalur distribusi agar jangan sampai ada pihak-pihak yang memanfaatkan momen ini untuk memperkaya diri sendiri.
“KP3 dari pusat hingga daerah, harus bergerak proaktif untuk mengawasi distribusinya. Kita tahu sekarang kewenangan data dan sebagainya diberikan kepada daerah untuk penerimanya,” pungkasnya.
Sementara dalam kaitan akseptabilitas petani mendapatkannya,Hotman menyebutkan penyaluran pupuk bersubsidi sebenarnya tidak rumit. Namun, dahulunya terasa susah karena petani belum terlalu akrab dengan pola kerja perbankan.
“Kalau saya melihat ya, sebenarnya tidak rumit pupuk subsidi ini distribusinya. Mungkin dulu diawal awal penebusan pupuk subsidi dengan kartu tani masih terasa rumit. Karena para petani kita itu bukanlah orang-orang yang familiar dengan perbankan saat itu,” katanya sebagaimana dilansir sejumlah media.
Lebih lanjut kata Hotman, kerumitan itu saat ini dirubah dengan menggunakan iPubers.
“Jadi beban penebusan pupuk yang dulu disebutkan rumit itu, sekarang itu kita berikan kepada PIHC dan Kementerian Pertanian. Silakan petani datang membawa dirinya dan KTP-nya, dia bisa menebus pupuk,” ujar Hotman, ketika mengunjungi UD Rizkina Tani Berastagi,Rabu (09/07/2025).
Melalui iPubers,masyarakat yang telah terdaftar di e-RDKK dan masih memiliki alokasi jatah, tinggal datang langsung ke kios penyalur dengan cukup membawa KTP.
“Silakan datang ke kios, bawa KTP-nya, kios pasti melayani. Kalau masih ada kios-kios yang tidak melayani, jika petani datang untuk meminta pupuk, nanti ada PIHC yang akan membantu. Ada orang-orang PHIC di kios untuk membantu petani untuk mendapatkan pupuknya,” ungkapnya.
Cara kerja iPubers

Pada kesempatan peninjauan di UD. Rizkina Tani Berastagi, Direktur Pupuk Indonesia Jeky Hendra mengatakan, bentuk akuntabilitas dalam mempertanggungjawabkan penyaluran pupuk bersubsidi ini diwujudkan melalui penggunaan aplikasi iPubers.
“Mekanisme penebusan pupuk subsidi dengan iPubers ini mudah, petani datang ke kios dengan membawa KTP untuk membeli pupuk bersubsidi, lalu difoto untuk verifikasi dan laporan atas penebusan itu,” kata Jeky.
Secara otomatis dan paralel, aplikasi iPubers akan melakukan pengecekan stok ke aplikasi Rekan dan pengecekan alokasi ke aplikasi e-Alokasi.
“Jika jumlah barang yang akan ditebus sesuai dengan stok dan alokasi, maka transaksi dapat dilanjutkan,” lanjutnya.
Jeky menegaskan, kios harus dengan cepat dan cermat melayani kebutuhan petani karena iPubers ini aplikasinya berada di kios. Petani harus pastikan dirinya sudah terdaftar di e-RDKK.
“Hal ini untuk memudahkan juga. Secara berkala sistem e-RDKK dapat dibuka untuk dapat mengupdate petani yang belum terdaftar untuk mendapatkan pupuk di musim selanjutnya,” pungkas Jeky.
Sementara untuk akses pengawasan, Kementerian Pertanian ini mengaku dirinya sudah berkomunikasi dengan Satgas Pangan Mabes Polri untuk menindak tegas distributor dan pengecer pupuk nakal yang mempermainkan harga pupuk sehingga tidak sesuai dengan HET. Tak main-main, Mentan memerintahkan mencabut izin hingga mempidanakan distributor dan pengecer pupuk nakal.
“Kami titip kios-kios dan distributor agar tidak melakukan kecurangan. Dan bagi yang nakal langsung cabut saja izinnya. Kita saat ini sedang dihadapkan pada krisis pangan dunia. Jadi kita harus bisa meningkatkan kemandirian kita,” ungkap Jeky.(karodaily/berbagaisumber).