Tuesday, 31 March 2026
kontak@karodaily.id
Crime and JusticeFokus

Dapat Dukungan Sekelompok Massa di Kabanjahe, Kejagung Tegaskan Kasus Amsal Bukan Kriminalisasi

Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna saat memberikan keterangan pers di Kejagung, Senin (30/3/2026)/Bisnis-Anshary Madya Sukma

KARODAILY.id, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa kasus yang menyangkut Amsal Sitepu, seorang videografer asal Kabupaten Karo, Sumatera Utara, bukan menyangkut soal kriminalisasi skill atau kemampuan.

Kejagung sebagaimana dilansir CNN Indonesia.com memastikan Amsal diseret ke pengadilan sebagai terdakwa karena dugaan manipulasi anggaran. Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna mengatakan Amsal dijerat hukum karena menimbulkan kerugian negara hingga Rp202 juta (Rp202.161.980).

“Nah yang sedang viral ini atas nama yang saat ini sedang sidang Amsal Christy Sitepu, agenda kemarin sudah tuntutan dan saat ini agenda putusan, itu total kerugian negara sekitar Rp202 jutaan. Seperti itu,” kata Anang dalam konferensi pers, Jakarta, Senin (30/03/2026).

“Modusnya seperti apa? Jadi bukan masalah skill kemampuan, tetapi di RAB [Rencana Anggaran Biaya] itu untuk kegiatan, contohnya untuk kegiatan sewa drone 30 hari ternyata dilaksanakan hasilnya dari penelitian cuma 12 hari, tapi dibayar full. Contohnya seperti itu,” sambungnya.

Selain itu, Anang juga menyoroti penggelembungan (mark up) RAB alam proses pembuatan video yang menurutnya dilakukan pihak Amsal.

“Terus biaya untuk editing segala macam sudah dianggarkan didobelkan lagi seperti itu yang didapat. Jadi salah satu beberapa modusnya seperti itu, jadi di RAB-nya,” katanya.

“Dan orang desa ini kan ini dana desa masalahnya. Nah kepala-kepala desa ini kan enggak terlalu paham, ini yang membuat RAB-nya berdasarkan penyidik ini berasal dari rekanan-rekanan itu sendiri. Sementara kegiatannya itu tidak dilakukan sepenuhnya sesuai dengan yang di-RAB, nah ini masalahnya,” sambungnya.

Selain itu, Anang juga menyoroti penggelembungan (mark up) RAB alam proses pembuatan video yang menurutnya dilakukan pihak Amsal.

Sebelumnya, Amsal Sitepu dituntut selama 2 tahun penjara karena dianggap melakukan mark up pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo Tahun Anggaran 2020 – 2022 sebesar Rp202.161.980.

Dalam kasus ini, Amsal merupakan terdakwa tunggal. Dalam sidang beragendakan tuntutan di Pengadilan Negeri Medan, Jaksa Wira Arizona menyatakan Amsal terbukti melakukan penggelembungan anggaran (mark-up) dalam proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo untuk Tahun Anggaran 2020 hingga 2022.

Kejari Karo sudah tetapkan 5 tersangka kasus pembuatan video profil desa

Puluhan massa mendukung kinerja Kejari Karo dalam pengungkapan kasus dugaan tindak pidana korupsi pembuatan video profil desa di Karo.(sc/igkejaksaannegerikaro)

Kejaksaan Negeri Karo sebagaimana dilansir kompas.com menjadi perhatian setelah Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR RI terkait kasus dugaan korupsi Amsal Sitepu jadi sorotan masyarakat. Kejaksaan Negeri Karo memberi penjelasan terkait kasus korupsi jaringan/instalasi komunikasi dan informasi lokal desa tahun anggaran 2020 sampai dengan 2023.

Hingga saat ini, sudah ada lima tersangka dari empat perusahaan yang berbeda. Dari kelima tersangka, ada Jesaya Perangin-angin, yang saat ini melakukan upaya banding, sedangkan dua tersangka lain, Toni Aji Anggoro dan Amry KS Pelawi, telah mendapatkan putusan inkracht.

Satu tersangka, yakni Jesaya Ginting, masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO, sedangkan Amsal Cristy Sitepu masih menunggu putusan yang akan dibacakan pada 1 April 2026 mendatang.

Puluhan massa dukung Kejari Karo

Puluhan warga menggelar aksi unjuk rasa damai di depan Kantor DPRD dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo, Senin (30/03/2026) siang. Aksi tersebut merupakan bentuk dukungan kepada aparat penegak hukum, khususnya Kejari Karo, dalam mengusut dugaan kasus korupsi pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo yang saat sedang hangat dibicarakan.

Massa diterima langsung Kepala Kejaksaan Negeri Karo Danke Rajagukguk dan jajaran di halaman kantor Kejaksaan Negeri Karo, jalan Djamin Ginting, Kabanjahe.

Dalam aksi itu, massa membawa spanduk dan menyuarakan komitmen pemberantasan korupsi. Mereka juga menyoroti Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPR RI yang dinilai memicu kekhawatiran akan adanya potensi pelemahan penegakan hukum di daerah.

Koordinator aksi, Daris Kaban, menegaskan bahwa masyarakat Karo mendukung penuh Kejari agar tetap tegas dan tidak terpengaruh intervensi politik dalam penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan profil desa.(karodaily/nanang /berbagaisumber).

 

 

 

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.