Tersangka TT usai diamankan Satresnarkoba Polres Tanah Karo dari Desa Doulu.(ist)
KARODAILY.id, Berastagi – Satuan Reserse Narkoba Polres Karo kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial T.T. (35), warga Desa Doulu, Kecamatan Berastagi, diamankan petugas saat berada di pinggir jalan depan pos retribusi Desa Doulu, Rabu (13/05/2026) sekitar pukul 15.30 WIB.
Dari tangan tersangka, Personel Unit I Satresnarkoba Polres Karo menemukan tiga paket plastik bening berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih keseluruhan 0,22 gram.
Kapolres Karo AKBP Pebriandi Haloho, S.H., S.I.K., M.Si melalui Kasat Narkoba AKP Jhonny H. Pardede, S.H, sebagaimana dilansir akun media sosial resmi Polres Tanah Karo,mengatakan penangkapan dilakukan setelah petugas melakukan penyelidikan di lokasi.
“Petugas melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki di Desa Doulu tepatnya di pinggir jalan depan pos retribusi. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan tiga paket plastik bening berisi kristal putih diduga sabu yang disimpan di dalam casing handphone,” ujar AKP Jhonny H. Pardede.
Selain sabu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa dua potongan plastik warna hitam, satu potongan plastik warna merah, uang tunai Rp106 ribu, satu unit handphone Android merek Vivo warna biru, serta casing handphone berbahan karet warna hitam.
Barang bukti narkotika tersebut diketahui dibalut menggunakan potongan plastik sebelum disembunyikan di dalam casing handphone yang sedang digenggam tersangka saat diamankan petugas.
Usai penangkapan, tersangka beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke Satresnarkoba Polres Karo guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 609 ayat (1) juncto Pasal VII poin 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.(karodaily/ nanang).