Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan ketika mendatangi Pengadilan Negeri Medan, Senin (30/3/2026). ANTARA/Aris Rinaldi Nasution
KARODAILY.id, Medan – Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan meminta Jaksa Agung ST Burhanuddin segera mencopot jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo, Sumatera Utara, yang menangani perkara dugaan korupsi proyek pembuatan video profil desa.
“Saya meminta kepada Jaksa Agung agar mencopot Kajari, Kasi Pidsus, Kasi Intel dan semua yang terlibat termasuk JPU Kejari Karo yang menangani kasus ini,” tegas Hinca di Pengadilan Negeri Medan, Senin (30/03/2026) sebagaimana dilansir ANTARA.
Menurut dia, penanganan perkara tersebut dinilai telah mencoreng nama baik institusi kejaksaan dan menjadi sorotan publik luas.
Hinca diketahui mendatangi Pengadilan Negeri Medan untuk menyerahkan hasil Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI.
Ia menegaskan kehadiran Komisi III merupakan bagian dari fungsi pengawasan, bukan bentuk intervensi terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
Menurut Hinca, langkah tegas perlu segera diambil guna menjaga marwah institusi serta mengembalikan kepercayaan publik terhadap kejaksaan.
“Karena ini mempermalukan institusi. Institusi kejaksaan ini harus kita jaga,” ujarnya.
Ia menilai, perkara yang telah menjadi perhatian publik luas tidak lagi tepat ditangani oleh jajaran yang sama.
“Nah menurut kita karena ini sudah viral dan diketahui publik, sampai Komisi III sudah membahasnya, sebaiknya Jaksa Agung segera mencopot. Ganti, kasih penanganan khusus,” katanya.
Hinca menambahkan, masih banyak jaksa yang memiliki integritas dan profesionalitas untuk menangani perkara tersebut secara lebih baik.
Ia juga meminta seluruh pihak yang terlibat dalam penanganan perkara itu ditarik guna memastikan proses hukum berjalan transparan dan akuntabel.
“Kalau ditanya, ya copot. Termasuk semua yang terlibat, tarik saja supaya berjalan dengan baik,” ujarnya.
Hinca berharap polemik dalam penanganan perkara tersebut tidak berlanjut dan proses persidangan ke depan dapat berjalan sesuai ketentuan hukum.
“Saya berharap sidang berikutnya sudah tidak ada lagi masalah,” katanya.(karodaily).