Ditetapkan di Periode Bupati Karo Cory Sebayang, Pinjam Pakai Kenderaan Dinas untuk Kejari Karo Dilaksanakan Sesuai Aturan

KARODAILY.id, Kabanjahe – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karo menegaskan penggunaan kendaraan dinas oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo dilaksanakan sesuai dengan skema pinjam pakai barang milik daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pinjam pakai kendaraan ini sudah berlangsung lama dan terakhir diperpanjang pada periode Bupati Karo dijabat Cory Sriwaty Sebayang.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Karo, Sri Harmonista Br Kaban, ST, M.Eng, Kamis (02/04/2026) menyampaikan bahwa kerja sama tersebut merupakan bentuk sinergi antar lembaga negara dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing, khususnya dalam penegakan hukum di wilayah Kabupaten Karo.
“Kerja sama ini merupakan bentuk sinergitas antar lembaga negara dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing, khususnya dalam penegakan hukum di wilayah Kabupaten Karo,” ujarnya.
Pemkab Karo menegaskan bahwa pemanfaatan kendaraan dinas oleh Kejari Karo telah melalui mekanisme resmi dan dilandasi perjanjian pinjam pakai barang milik daerah. Persetujuan tersebut tertuang dalam Surat Nomor 900/008/BKAD/2024 tertanggal 5 April 2024 yang ditujukan kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Karo.
Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, khususnya Pasal 160 ayat (2), yang memperbolehkan pemanfaatan barang milik daerah melalui skema pinjam pakai.
Selain itu, keputusan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Sekretaris Daerah Kabupaten Karo (saat itu) Nomor 900/0921/BKAD/2024 tanggal 28 Maret 2024 serta Surat Kepala Kejaksaan Negeri Karo Nomor B-63/L.2.19/Cpl.3/02/2024 tanggal 1 Februari 2024 terkait permohonan perpanjangan pinjam pakai kendaraan dinas operasional roda empat.
Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa perpanjangan pinjam pakai disetujui untuk jangka waktu lima tahun kepada Kepala Kejaksaan Negeri Karo. Seluruh biaya pemeliharaan dan pengamanan kendaraan menjadi tanggung jawab pihak peminjam.
Kesepakatan ini kemudian dituangkan dalam Perjanjian Pinjam Pakai antara Pemkab Karo dan Kejari Karo dengan Nomor Pihak Pertama 900/008/BKAD/2024 dan Nomor Pihak Kedua PRIN-506/L.2.19/Cpl.3/04/2024 yang ditandatangani pada 17 April 2024.
Perjanjian tersebut mengatur pemanfaatan kendaraan dinas operasional roda empat milik BKAD Kabupaten Karo oleh Kejari Karo, yakni kendaraan dengan nomor polisi BK 1094 S, BK 1168 S, BK 1080 S, dan BK 1089 S, sebagaimana tercantum dalam Surat Bupati Karo Nomor 900/0992/BKAD/2024 tanggal 15 April 2024.
Perjanjian ditandatangani oleh Bupati Karo periode sebelum ini, yakni Cory Sriwaty Sebayang selaku pihak pertama dan Tri Sutrisno, S.H., M.H selaku Kajari Karo kala iti sebagai pihak kedua, serta disaksikan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Karo, Drs. Kamperas Terkelin Purba, M.Si dan Kepala BKAD Kabupaten Karo, Dr. Drs. Eddi Surianta, M.Pd.
Menanggapi isu yang berkembang, termasuk pernyataan Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan dalam RDP bersama Komisi Kejaksaan, Kejari Karo dan Amsal Sitepu di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (2/4/2026), Pemkab Karo kembali menegaskan bahwa tidak ada pemberian bantuan dalam bentuk hibah kendaraan, melainkan murni skema pinjam pakai yang sah dan memiliki dasar hukum yang jelas.(karodaily/nanang).









