Saturday, 4 April 2026
kontak@karodaily.id
FokusKaro Raya

Permohonan Kejari Karo Jadi Dasar Perpanjangan Pinjam Pakai Mobil Dinas Tahun 2024

Sekdakab Karo Gelora Kurnia Putra Ginting dan Kepala BKAD Karo Sri Harmonista Br Kaban.(ist)

KARODAILY.id, Kabanjahe – Perpanjangan pinjam pakai kendaraan dinas operasional roda empat oleh Pemerintah Kabupaten Karo kepada Kejaksaan Negeri Karo pada Tahun 2024 dilakukan berdasarkan permohonan resmi dari pihak Kejari Karo.

Sekretaris Daerah Kabupaten Karo, Gelora Kurnia Putra Ginting, S.STP., MM, didampingi Kepala BKAD Karo, Sri Harmonista Br Kaban, ST., M.Eng, menjelaskan bahwa pengajuan tersebut menjadi dasar utama dalam proses persetujuan perpanjangan pinjam pakai kendaraan dinas.

“Perpanjangan ini dilakukan berdasarkan surat permohonan resmi dari Kejaksaan Negeri Karo yang diajukan kepada Pemerintah Kabupaten Karo,” ujarnya, Jumat (03/04/2026) di Ruang KCC Kantor Bupati Karo.

Ia menegaskan bahwa proses tersebut telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yakni Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, khususnya Pasal 160 ayat (2), serta Peraturan Bupati Karo Nomor 3 Tahun 2021.

Persetujuan perpanjangan pinjam pakai tersebut dituangkan dalam surat resmi Bupati Karo saat itu, Cory Sebayang, dengan Nomor 900/093/BKAD/2024 tertanggal 5 April 2024.

Dalam surat tersebut, Bupati Karo menyetujui perpanjangan pinjam pakai kendaraan dinas operasional roda empat kepada Kepala Kejaksaan Negeri Karo untuk jangka waktu lima tahun.

Selama masa pinjam pakai berlangsung, seluruh biaya pemeliharaan dan pengamanan kendaraan menjadi tanggung jawab pihak peminjam, dalam hal ini Kejaksaan Negeri Karo.

Pemerintah Kabupaten Karo berharap kendaraan dinas tersebut dapat dimanfaatkan secara optimal guna mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan Negeri Karo, khususnya dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat.

Sebelumnya, dalam Rapat Dengar Pendapat di Komisi III DPR RI, Anggota DPR RI Hinca Pandjaitan sempat mempertanyakan adanya pemberian mobil oleh Bupati Karo ke Kejari Karo. Hal ini kemudian berkembang dan ditafsirkan berbeda oleh netizen. Padahal mobil dinas yang hingga kini dipakai oleh Kejari Karo merupakan kebijakan pinjam pakai bukan pemberian putus atau hadiah.(karodaily/nanang).

 

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.