Thursday, 4 June 2026
kontak@karodaily.id
FokusKaro Raya

Pemkab Karo Tutup Sementara Pengutipan Retribusi di Kawasan Air Panas Semangat Gunung–Daulu

KARODAILY.id
Kadis Budporapar Karo Juni Antomi Kemit saat memberikan pernyataan publik di akun media sosial Pemkab Karo.(ist)

KARODAILY.id, Berastagi – Pemerintah Kabupaten Karo melalui Dinas Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga serta Pariwisata (Disbudporapar) resmi menutup sementara kegiatan pengutipan retribusi di kawasan Ekowisata Air Panas Semangat Gunung–Daulu, terhitung mulai Rabu (3/6/2026).

Kebijakan tersebut disampaikan Kepala Dinas Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga serta Pariwisata Kabupaten Karo, Juni Antomi Kemit, melalui unggahan video yang disiarkan oleh akun media sosial resmi Pemkab Karo, Rabu (03/06/2026).

Pernyataan ini menyusul insiden yang terjadi pada hari Senin, tanggal 1 Juni 2026 di kawasan menuju objek wisata, ekowisata kawasan air panas Semangat Gunung dan Daulu.

Menurutnya, keputusan penutupan sementara pengutipan retribusi diambil setelah pemerintah daerah melakukan berbagai pertimbangan serta koordinasi dengan pihak-pihak terkait.

“Mencermati situasi yang berkembang saat ini dan demi menjaga keamanan, ketertiban, serta kenyamanan masyarakat maupun wisatawan yang berkunjung, maka berdasarkan hasil pertimbangan dan arahan pimpinan, kegiatan pengutipan retribusi di kawasan Ekowisata Air Panas Semangat Gunung–Daulu ditutup sementara mulai hari ini,” ujar Juni Antomi Kemit dalam keterangannya.

Ia menjelaskan, langkah tersebut dilakukan untuk menciptakan situasi yang kondusif di tengah masyarakat sekaligus memberikan ruang bagi pemerintah daerah dalam menyiapkan penyelesaian yang komprehensif, objektif, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Penutupan sementara ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk meredam potensi konflik yang dapat mengganggu aktivitas wisata di kawasan tersebut.

Dalam kesempatan itu Juni Antomi Kemit juga mengatakan Pemerintah Kabupaten Karo menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat dan wisatawan atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan akibat kebijakan tersebut. Meski demikian, pengunjung tetap dapat menikmati objek wisata Air Panas Semangat Gunung–Daulu selama masa penutupan pengutipan retribusi berlangsung.

Pemkab Karo berharap seluruh pihak dapat menjaga situasi tetap kondusif sembari menunggu langkah dan keputusan lanjutan terkait pengelolaan kawasan wisata tersebut.

Pos Retribusi yang memperoleh mandat memungut retribusi wisata ke lokasi pemandian air panas Doulu – Semangat Gunung oleh Disbudporapar Karo.(ist)

Sebelumnya, Kegiatan pengelolaan retribusi di kawasan Ekowisata Air Panas Semangat Gunung–Daulu kembali menjadi sorotan. Keberadaan dua pos pengutipan retribusi yang beroperasi secara bersamaan pada Senin (01/06/2026) disinyalir menjadi pemicu keresahan di kalangan wisatawan dan berpotensi mencoreng citra pariwisata Kabupaten Karo.

Pantauan di lapangan menunjukkan adanya dua kelompok yang melibatkan masyarakat melakukan aktivitas pengutipan terhadap wisatawan yang hendak berkunjung ke kawasan pemandian air panas di Desa Doulu dan Semangat Gunung. Kondisi tersebut menimbulkan kebingungan bagi pengunjung karena adanya dua pihak yang sama-sama melakukan pungutan di jalur menuju objek wisata.

Padahal, Pemerintah Kabupaten Karo melalui Dinas Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga serta Pariwisata telah menetapkan perubahan pengelolaan retribusi di kawasan tersebut. Pergantian pengelola dituangkan dalam Keputusan Kepala Dinas Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga serta Pariwisata Kabupaten Karo Nomor 800/059/Sekretariat/2026 tentang Perubahan Kelima atas Keputusan Nomor 800/046/Sekretariat/2025 mengenai Pembentukan Tim Pemungutan Retribusi Jasa Usaha.

Berdasarkan keputusan tersebut, tim pemungutan retribusi untuk objek wisata Air Panas Semangat Gunung–Daulu terdiri dari Budiman Sinuhaji, SH sebagai koordinator, Waspada Barus sebagai ketua, serta Taufik Solihin Sembiring, Abdi Yanta Ginting, S.Si, dan Atanta Prananda Ginting, SST sebagai anggota.

Penetapan tim baru itu juga diperkuat melalui Kesepakatan Bersama tentang Pengelolaan Retribusi Ekowisata Kawasan Wisata Air Panas Semangat Gunung–Daulu yang ditandatangani pada 16 April 2026 di Aula Dinas Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga serta Pariwisata Kabupaten Karo.

Dalam kesepakatan tersebut ditegaskan bahwa pengelolaan retribusi tetap menjadi kewenangan pengelola lama yang diwakili Rocky Sinurat hingga 31 Mei 2026. Selanjutnya, mulai 1 Juni 2026 seluruh kewenangan, tanggung jawab, dan pelaksanaan pengelolaan retribusi resmi beralih kepada pengelola baru yang diwakili Waspada Barus.(karodaily/nanang).

 

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.