Thursday, 4 June 2026
kontak@karodaily.id
FokusNasional

Sempat Diburu, Wamen Imipas Silmy Karim Serahkan Diri ke KPK

KARODAILY.id
Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim (tengah) tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (3/6/2026) malam. (Antara Foto/Indrianto Eko Suwarso)

KARODAILY.id, Jakarta – Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Silmy Karim (SK) akhirnya menyerahkan diri ke gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (03/06/2026) malam. Ini setelah ia sempat diburu menyangkut operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta Barat (Jakbar).

Dilansir REPUBLIKA.CO.ID, Silmy terlihat mendatangi gedung KPK sekitar pukul 22.30. Ia langsung menuju ke dalam gedung KPK tanpa memberikan komentar kepada kepada kerumunan wartawan yang menanti.

Sebelumnya, pihak KPK menyatakan bahwa Silmy masih di Jakarta saat diburu. “Informasi terakhir yang tim dapatkan berkaitan dengan keberadaan saudara SK yang bersangkutan diduga berada di Jakarta dan sekitarnya,” kata Budi kepada wartawan, Rabu (3/6/2026).

Budi juga sempat mengimbau Silmy agar menyerahkan diri ke KPK. “Dalam kesempatan ini juga mengimbau kepada yang bersangkutan agar kooperatif barangkali bisa menyerahkan diri kepada KPK sehingga dapat membantu proses penanganan perkara ini,” ujar Budi.

Di sisi lain, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto juga menyarankan Wakil Menteri Imipas Silmy Karim mengikuti proses hukum yang berlaku. Saran tersebut disampaikan Agus menyusul kabar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah memburu Silmy Karim.

“Saran saya ke Beliau (Silmy Karim) ikuti prosesnya kan kita nggak tahu pengembangan seperti apa,” kata Agus kepada wartawan, Rabu (03/06/2026).

Agus menyarankan Silmy lebih baik memilih langkah keterbukaan agar kasus ini segera terang benderang. “Lebih bagus (Silmy) segera di-clearkan,” ujar Agus.

Mengenai kaitan Silmy di kasus OTT KPK, Agus mendukung proses hukum yang berjalan.

“Proses hukum yang berjalan wajib kita support dan saya minta untuk semua akomodatif mendukung proses yang berjalan,” ujar Agus.

Sebelumnya, KPK mengungkap terdapat belasan orang yang diciduk dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Selasa (2/6/2026). Lewat OTT itu KPK mengamankan beragam barang bukti.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut OTT awalnya dilakukan di wilayah Jakarta Barat. Kemudiaj OTT bergerak ke wilayah Bali dan Jawa Barat.

“Dalam progresnya, ada belasan orang yang diamankan dalam rangkaian kegiatan peristiwa tertangkap tangan kali ini, dan juga barang bukti yang diamankan ada kendaraan, mobil, motor, dan juga barang bukti dalam bentuk uang tunai, valas ada USD dan SGD, dan juga ada dalam bentuk logam mulia emas,” kata Budi, Rabu (03/06/2026).

Sampai saat ini, belum ada keterangan dari KPK mengenai identitas yang terciduk dan kronologi kasusnya. Tapi diduga menyangkut transaksi suap berkaitan dengan pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).

KPK mempunyai waktu 1 x 24 jam guna menentukan status dari pihak yang ditangkap dalam OTT itu didasarkan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).(karodaily).

 

 

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.