

KARODAILY.id, Medan – Bupati Karo, Brigjen Pol (Purn) Dr. dr. Antonius Ginting, Sp.OG., M.Kes, melakukan kunjungan kerja sekaligus audiensi resmi dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara sebagai bagian dari upaya memperkuat sinergi penegakan hukum dan tata kelola pemerintahan yang bersih di Kabupaten Karo. Pertemuan berlangsung di Ruang Transit Lantai II Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Jalan Jenderal Besar AH Nasution, Kota Medan, Senin (08/06/2026).

Kunjungan tersebut menjadi momentum penting dalam membangun komunikasi dan koordinasi yang lebih erat antara Pemerintah Kabupaten Karo dengan institusi penegak hukum, khususnya Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Pertemuan ini juga dinilai cukup strategis di tengah derasnya tuntutan masyarakat terhadap pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik penyimpangan, serta memastikan seluruh program pembangunan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam pertemuan itu, Bupati Karo didampingi oleh Kepala Kejaksaan Negeri Karo, Edmon Purba, SH., MH. Hal ini menunjukkan kuatnya koordinasi antara pemerintah daerah dan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dalam menjaga stabilitas pemerintahan serta mendukung pembangunan daerah yang berlandaskan kepastian hukum.
Kedatangan rombongan Pemerintah Kabupaten Karo disambut langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Muhibuddin, SH., MH. Turut mendampingi Kajati Sumut sejumlah pejabat utama Kejati Sumut, yakni Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Johnny William Pardede, SH., MH., Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Nurhandayani, SH., MH., serta Asisten Pembinaan (Asbin) Herlina Setyorini, SH., MH.
Dalam suasana yang hangat namun tetap profesional, berbagai isu strategis terkait tata kelola pemerintahan, pendampingan hukum, penguatan pengawasan internal, hingga pengamanan program pembangunan daerah menjadi topik pembahasan utama.
Pemerintah Kabupaten Karo menilai bahwa keberadaan Kejaksaan sebagai tidak hanya berfungsi dalam aspek penindakan, tetapi juga memiliki peran penting dalam memberikan pendampingan dan pencegahan terhadap potensi pelanggaran hukum dalam pelaksanaan program pemerintah.
Bupati Karo, Brigjen Pol (Purn) Dr. dr. Antonius Ginting, Sp.OG., M.Kes, menyampaikan bahwa pembangunan daerah yang berkelanjutan membutuhkan dukungan seluruh pemangku kepentingan, termasuk institusi penegak hukum. Menurutnya, langkah preventif melalui konsultasi, koordinasi, dan pendampingan hukum menjadi instrumen penting agar seluruh perangkat daerah dapat menjalankan tugas dan tanggung jawabnya secara profesional, tepat aturan, serta terhindar dari persoalan hukum yang dapat menghambat pelaksanaan program pembangunan.

“Pemerintah daerah membutuhkan ruang komunikasi dan pendampingan hukum yang kuat agar setiap kebijakan dan program strategis yang dijalankan benar-benar sesuai dengan koridor hukum. Dengan demikian, pembangunan dapat berjalan lebih optimal, transparan, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujar Bupati Karo.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa penguatan sinergi dengan Kejaksaan merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Karo dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas. Menurutnya, keberhasilan pembangunan tidak hanya diukur dari capaian fisik semata, tetapi juga dari sejauh mana proses pembangunan tersebut dilaksanakan secara akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Muhibuddin, SH., MH., menyambut baik langkah Pemerintah Kabupaten Karo yang secara aktif membangun koordinasi dengan institusi Adhyaksa. Ia menegaskan bahwa Kejaksaan memiliki komitmen kuat untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang baik melalui berbagai fungsi yang dimiliki, baik di bidang intelijen, perdata dan tata usaha negara, maupun fungsi pendampingan dan pengamanan pembangunan strategis.
Menurut Kajati Sumut, pendekatan preventif dalam penegakan hukum menjadi salah satu langkah efektif untuk mencegah terjadinya pelanggaran yang berpotensi merugikan negara maupun masyarakat. Oleh karena itu, Kejaksaan membuka ruang koordinasi dan konsultasi bagi pemerintah daerah agar setiap kebijakan yang diambil tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku.
“Kejaksaan tidak hanya hadir dalam aspek penindakan, tetapi juga berperan dalam upaya pencegahan melalui pengawalan, asistensi, dan pendampingan hukum terhadap program-program pembangunan yang dilaksanakan pemerintah daerah. Tujuannya adalah memastikan pembangunan berjalan dengan baik, tepat sasaran, serta memberikan manfaat sebesar-besarnya kepada masyarakat,” ungkap Muhibuddin.
Pertemuan tersebut juga menjadi ajang pemantapan komitmen bersama dalam memperkuat budaya kepatuhan hukum di lingkungan birokrasi. Melalui sinergi yang semakin erat antara Pemerintah Kabupaten Karo dan Kejaksaan, diharapkan berbagai program strategis daerah dapat terlaksana secara efektif tanpa mengabaikan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
Selain itu, kolaborasi yang kuat antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum diyakini akan memberikan dampak positif terhadap peningkatan kepercayaan publik, menciptakan iklim pemerintahan yang sehat, serta memperkuat stabilitas pembangunan di Kabupaten Karo.
Audiensi yang berlangsung penuh nuansa kekeluargaan dan profesionalisme tersebut ditutup dengan sesi foto bersama, pemantapan komitmen kerja sama lintas sektoral, serta penyerahan plakat dari Pemerintah Kabupaten Karo kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara sebagai bentuk apresiasi atas dukungan dan komitmen Kejati Sumut dalam mengawal pembangunan daerah yang berlandaskan hukum, transparansi, dan akuntabilitas.(karodaily/ nanang).









