Pemkab Karo Bantah Tolak Pengalihan RSUD Kabanjahe, Tunggu Kesiapan Aturan dan RSUD Baru Rampung

KARODAILY.id, Kabanjahe – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karo menegaskan tidak pernah menolak maupun menghambat pengalihan lahan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabanjahe kepada Gereja Batak Karo Protestan (GBKP). Penundaan yang terjadi disebut semata-mata dilakukan untuk memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan serta memastikan rumah sakit pengganti telah siap beroperasi sehingga pelayanan kesehatan masyarakat tetap terjamin.

Penegasan tersebut disampaikan Bupati Karo Brigjen Pol. (Purn.) Dr. dr. Antonius Ginting, Sp.OG., M.Kes. melalui Sekretaris Daerah Kabupaten Karo, Gelora Putra Ginting, S.STP., M.M., didampingi Asisten Administrasi Umum Mulianta Tarigan, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Eddi Surianta Surbakti, serta Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Hesti Maria Br Tarigan, Rabu (22/7/2026), menanggapi Surat Pengelayasi Moderamen GBKP terkait pengembalian lahan RSUD Kabanjahe.
Menurut Gelora, Pemkab Karo telah menyampaikan surat penjelasan resmi kepada Moderamen GBKP dan berharap penjelasan tersebut dapat diteruskan kepada seluruh jemaat melalui Klasis, Runggun, hingga dibacakan dalam Warta Jemaat agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
“Kami telah membaca surat pernyataan yang beredar dan memandang perlu memberikan penjelasan agar tidak muncul tafsir yang keliru di kalangan jemaat maupun masyarakat luas. Surat jawaban resmi juga telah kami kirimkan kepada Moderamen GBKP,” ujarnya.
Gelora menjelaskan, belum dilaksanakannya pengalihan lahan bukan karena adanya penolakan dari pemerintah daerah, melainkan karena kewajiban untuk mematuhi berbagai regulasi.
Ia menyebutkan di antaranya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang mewajibkan pemerintah menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menetapkan pelayanan kesehatan sebagai urusan wajib, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 yang mengatur mekanisme hibah tanah dan bangunan milik pemerintah daerah.
Selain itu, bangunan RSUD Kabanjahe saat ini masih tercatat sebagai aset milik Pemkab Karo sehingga proses pengalihannya harus melalui prosedur administrasi, termasuk memperoleh persetujuan DPRD.
“Kami tidak mungkin memindahkan layanan kesehatan jika pembangunan RSUD baru belum selesai dan belum siap beroperasi. Hal ini demi menjamin keselamatan pasien dan keberlangsungan pelayanan kesehatan bagi seluruh masyarakat Kabupaten Karo,” tegas Gelora.
Pemkab Karo juga memastikan telah memberikan jawaban resmi atas Somasi I yang disampaikan kuasa hukum Moderamen GBKP.
Sementara itu, pembangunan RSUD baru yang berlokasi di Desa Rumah Kabanjahe dan Desa Lingga, Kecamatan Simpang Empat hingga kini masih berlangsung. Proyek yang mulai dibiayai melalui APBD sejak 2023 tersebut mengalami keterlambatan akibat efisiensi anggaran daerah pada 2025 sehingga target penyelesaiannya bergeser.
Untuk mempercepat penyelesaian pembangunan, Pemkab Karo terus mengupayakan dukungan pendanaan dari pemerintah pusat.
“Kami terus berupaya mendapatkan bantuan pendanaan dari pemerintah pusat. Menteri Kesehatan bahkan telah menyurati Presiden untuk memohon dukungan percepatan pembangunan RSUD Karo. Prosesnya masih berjalan dan hingga kini tidak ada penolakan,” jelas Gelora.
Pemkab Karo berharap Moderamen GBKP beserta seluruh jemaat dapat memahami kondisi yang ada dan bersama-sama mendukung percepatan pembangunan RSUD baru.
Gelora juga menegaskan bahwa Bupati Karo memiliki kedekatan dengan GBKP sebagai jemaat aktif yang selama ini turut berkontribusi terhadap perkembangan gereja.
“Kami berharap semua pihak dapat bersabar, saling mendukung, dan bersama-sama berdoa agar bantuan dari pemerintah pusat segera terealisasi. Dengan demikian, RSUD baru dapat segera beroperasi dan pengalihan lahan bisa dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.
Sebelumnya, Moderamen GBKP menerbitkan Surat Pengelayasi Terkait RSU Kabanjahe tertanggal 21 Juli 2026 yang ditandatangani Ketua Umum Pdt. Krismas I. Barus, M.Th., L.M., dan Sekretaris Umum Pdt. Yunus Bangun, M.Th. Moderamen meminta agar isi surat disosialisasikan kepada seluruh jemaat. (karodaily/nanang)








