Sadis! Remaja Medan Tewas Disiksa di Gunung Sibayak, Polisi Ringkus 9 Pelaku, Satu Petugas Retribusi Ikut Terlibat

KARODAILY.id, Kabanjahe – Kasus kematian tragis seorang remaja asal Kota Medan di kawasan Gunung Sibayak akhirnya berhasil diungkap Polres Karo. Di balik kematian korban berinisial RCS (17), polisi menemukan rangkaian aksi penganiayaan brutal yang juga menimpa enam remaja lainnya. Sebanyak sembilan orang kini resmi ditetapkan sebagai tersangka, termasuk seorang petugas Pos Retribusi Pendakian Gunung Sibayak.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan langsung Kapolres Karo AKBP Pebriandi Haloho, S.H., S.I.K., M.Si., didampingi para Pejabat Utama (PJU) Polres Karo dalam konferensi pers di Aula Pur Pur Sage Polres Karo, Rabu (15/7/2026).
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi adanya seorang remaja yang meninggal dunia di Rumah Sakit Efarina Berastagi dengan kondisi tubuh dipenuhi luka yang diduga akibat tindak kekerasan. Tim Cobra Satreskrim Polres Karo bersama Unit Reskrim Polsek Berastagi kemudian bergerak melakukan penyelidikan hingga berhasil mengungkap rangkaian peristiwa tersebut.
“Dari hasil penyelidikan dan penyidikan yang kami lakukan, terungkap bahwa perkara ini tidak hanya mengakibatkan satu korban meninggal dunia, tetapi juga terdapat enam korban lainnya yang sebelumnya turut mengalami penganiayaan. Kedua perkara tersebut saling berkaitan dan dilakukan oleh kelompok pelaku yang sama,” ujar AKBP Pebriandi Haloho.
Korban meninggal dunia adalah RCS (17), remaja asal Kota Medan. Sementara enam korban lainnya yang selamat, yakni PRP (16), PRP (19), RKF (15), DNP (15), AQ (17), dan SAS (17), mengalami luka-luka akibat penganiayaan.
Berdasarkan hasil penyidikan, seluruh korban sebelumnya melakukan pendakian ke Gunung Sibayak. Para pelaku kemudian memperoleh informasi bahwa para remaja tersebut diduga melakukan pencurian barang milik pendaki.
Berbekal informasi tersebut, para pelaku yang merupakan warga sekitar, termasuk salah seorang petugas retribusi pendakian, secara spontan mendatangi para korban dan melakukan penganiayaan secara bersama-sama di kawasan puncak Gunung Sibayak.
Penyidikan kemudian mengungkap rangkaian peristiwa berikutnya. Dari keterangan para korban, para pelaku memperoleh informasi mengenai seseorang yang diduga pernah melakukan pencurian di kawasan Gunung Sibayak beberapa waktu sebelumnya. Orang tersebut kemudian dijemput di kawasan Desa Tongging dan dibawa kembali ke lokasi. Di tempat itu, korban kembali menjadi sasaran penganiayaan secara bersama-sama hingga akhirnya meninggal dunia.

Dalam perkara ini, polisi menetapkan sembilan tersangka, yakni RS (30), ASS (26), MFRST (22), AT (23), WS (28), JSE (19), SAR (36), Z, dan OS.
Para tersangka diduga melakukan kekerasan secara bersama-sama dengan cara mengikat korban, memukul menggunakan tangan maupun benda tumpul, menghantam korban menggunakan tali pinggang, hingga menyulut tubuh korban dengan bara api rokok.
Polisi turut menyita barang bukti berupa satu potong selang warna biru, tiga tali pinggang warna hitam, kapak, serta satu unit mobil penumpang (Mopen) KAMA warna hijau BK 1922 SF yang diduga digunakan dalam rangkaian aksi tersebut.
Untuk perkara yang mengakibatkan korban meninggal dunia, para tersangka dijerat Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, subsider Pasal 458 Ayat (1), serta Pasal 262 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sedangkan perkara penganiayaan terhadap enam korban lainnya ditangani Satres PPA PPO Polres Karo dengan sangkaan Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 466 juncto Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Menjawab pertanyaan wartawan, Kapolres menegaskan bahwa dari sembilan tersangka terdapat satu orang yang merupakan petugas Pos Retribusi Pendakian Gunung Sibayak. Namun demikian, ia meluruskan informasi yang beredar bahwa peristiwa tersebut bukan dipicu persoalan pengutipan uang retribusi.
“Perlu kami tegaskan bahwa kejadian ini bukan disebabkan persoalan pengutipan uang retribusi. Peristiwa ini dipicu adanya informasi yang diterima para pelaku mengenai dugaan pencurian di kawasan objek wisata. Proses penyidikan akan kami lakukan secara profesional, objektif, dan transparan,” tegasnya.
Kapolres juga belum memberikan penjelasan lebih jauh terkait ada atau tidaknya unsur perencanaan dalam kasus yang menyita perhatian publik tersebut karena proses penyidikan masih terus berlangsung.
AKBP Pebriandi Haloho mengimbau masyarakat agar tidak melakukan aksi main hakim sendiri terhadap siapa pun yang diduga melakukan tindak pidana.
“Apabila masyarakat menemukan atau mengetahui adanya dugaan tindak pidana, segera laporkan kepada pihak kepolisian melalui Call Center 110 atau kantor polisi terdekat. Jangan mengambil tindakan sendiri karena setiap orang berhak memperoleh proses hukum yang adil sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.
Kawasan pendakian Gunung Sibayak di Desa Jaranguda, Kecamatan Merdeka, Kabupaten Karo, merupakan bagian dari kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Barisan yang berada di bawah pengelolaan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Tahura Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumatera Utara.
Di kawasan tersebut, PT Pariban Sibayak Jilena memperoleh izin mengelola sarana dan prasarana penunjang wisata alam melalui skema Perizinan Berusaha Pengusahaan Sarana Jasa Lingkungan Wisata Alam (PB-PSWA) yang diterbitkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui sistem Online Single Submission (OSS) berbasis risiko, dengan masa berlaku hingga 35 tahun.(karodaily)








