
KARODAILY.id, Merek – Pemerintah Kabupaten Karo mematangkan rencana penyiapan Lahan Usaha Tani (LUT) Relokasi Tahap III bagi masyarakat terdampak erupsi Gunung Sinabung. Langkah ini dibahas dalam pertemuan bersama masyarakat di Aula Kantor Camat Merek, Sabtu (24/10/2026), dengan melibatkan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimca) Merek serta Tigapanah.

Bupati Karo, Brigjen Pol. (Purn.) Dr. dr. Antonius Ginting, Sp.OG., M.Kes., diwakili Sekretaris Daerah Kabupaten Karo, Gelora Kurnia Putra Ginting, S.STP., M.M. Pertemuan tersebut membahas rencana pelaksanaan penyiapan lahan sekaligus menyerap aspirasi masyarakat yang tinggal maupun menggarap lahan di sekitar kawasan relokasi Siosar.
Persoalan lahan ini berkaitan dengan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 116 PK/Pdt/2026 tanggal 10 Maret 2026 mengenai gugatan masyarakat atas lahan seluas 260 hektare. Lahan tersebut merupakan bagian dari total 480,11 hektare yang diperoleh Pemkab Karo berdasarkan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 547/MENLHK/SETJEN/PLA.2/10/2017 untuk mendukung relokasi masyarakat terdampak erupsi Gunung Sinabung.
Dalam pertemuan itu, pemerintah juga menyampaikan rencana kegiatan kepada masyarakat dari Desa Partibi Lama, Kacinambun, Sukamaju, dan Simacem. Pemerintah berharap proses penyiapan lahan dapat berjalan sesuai ketentuan hukum dan peruntukannya bagi kepentingan relokasi.
Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Karo menegaskan bahwa penyiapan Lahan Usaha Tani merupakan bagian dari kewajiban pemerintah daerah sebagaimana tercantum dalam Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P) Erupsi Gunung Sinabung.
Pelaksanaan kegiatan tersebut direncanakan mulai minggu keempat Oktober dan paling lambat minggu pertama November 2026. Pemerintah juga meminta masyarakat yang selama ini menempati atau menggarap lahan agar memberikan ruang bagi pelaksanaan kegiatan sesuai peruntukannya.
Senada dengan itu, perwakilan Kapolres Karo melalui Kepala Bagian Operasi (Kabag Ops) menyampaikan bahwa proses hukum terkait lahan tersebut telah ditempuh. Ia menekankan pentingnya pemenuhan hak masyarakat pengungsi serta meminta pihak yang masih menempati lahan untuk mengosongkannya agar rencana penyiapan lahan dapat dilaksanakan.
Namun, rencana tersebut masih mendapat sejumlah tanggapan dari masyarakat. Ketua Pattuhan Munthe, yang mewakili masyarakat Partibi Lama, meminta agar pelaksanaan kegiatan menunggu putusan kasasi dalam perkara Tata Usaha Negara (TUN) yang diajukan terhadap surat Bupati Karo mengenai peringatan untuk meninggalkan lahan.

Sementara itu, Kepala Desa Sukamaju dan perwakilan masyarakat Kacinambun menyampaikan keberatan serta meminta agar sosialisasi dilakukan lebih lanjut sebelum kegiatan dilaksanakan.
Menanggapi aspirasi tersebut, Kalaksa BPBD menjelaskan bahwa berdasarkan konsultasi dengan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Karo, perkara perdata terkait lahan telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht dan gugatan Pattuhan Munthe ditolak.
Penjelasan pemerintah juga merujuk pada surat Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara Nomor W2-PP.04.02-21312 tanggal 14 November 2025. Surat tersebut, menurut penjelasan yang disampaikan dalam pertemuan, menyatakan bahwa pelaksanaan eksekusi lahan dapat dilakukan tanpa harus menunggu upaya hukum peninjauan kembali (PK).
Adapun perkara TUN yang diajukan masyarakat berkaitan dengan aspek administratif, yang menurut penjelasan pemerintah tidak secara langsung menentukan status hak atas tanah. Atas dasar itu, Pemkab Karo berpandangan bahwa rencana penyiapan lahan dapat dilanjutkan dengan mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku.
Meski demikian, penyampaian keberatan dan permintaan sosialisasi tambahan dari masyarakat menjadi bagian dari pembahasan dalam pertemuan tersebut. Pemkab Karo selanjutnya meminta para kepala desa membantu menyampaikan informasi mengenai rencana kegiatan kepada warga, terutama mereka yang selama ini memanfaatkan lahan tersebut.
Menutup pertemuan, Sekda Karo mengajak seluruh pihak menghormati ketentuan hukum, putusan pengadilan, serta pelaksanaan keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang menjadi dasar penyediaan lahan relokasi bagi masyarakat terdampak erupsi Gunung Sinabung.
Ia juga menegaskan bahwa pemerintah daerah tetap terbuka terhadap usulan pembangunan desa dan kebutuhan masyarakat, sepanjang dapat dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Melalui pertemuan ini, Pemkab Karo berharap rencana penyiapan Lahan Usaha Tani Relokasi Tahap III dapat berjalan sesuai jadwal, dengan tetap mengedepankan komunikasi bersama masyarakat dan kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku.(karodaily/rill).








