Saturday, 24 October 2026
kontak@karodaily.id
Jurnal Kabupaten

Pemkab Karo Perkuat Pencegahan Korupsi, Siapkan Sistem Pelaporan Pelanggaran yang Lindungi Pelapor

Gelar Sosialisasi Pencegahan Korupsi di Aula Rakoetta Brahmana, Kantor Bupati Karo di Kabanjahe.(ist)

KARODAILY.id, Kabanjahe – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karo menegaskan komitmennya mewujudkan birokrasi yang bersih, profesional, efektif, dan berintegritas melalui penguatan upaya pencegahan korupsi serta penerapan Whistleblowing System (WBS) atau sistem pelaporan dugaan pelanggaran.

Komitmen tersebut disampaikan Wakil Bupati Karo, Komando Tarigan, SP., saat mewakili Bupati Karo, Brigjen Pol. (Purn.) Dr. dr. Antonius Ginting, Sp.OG., M.Kes., dalam kegiatan Sosialisasi Pencegahan Korupsi di Aula Rakoetta Brahmana, Kantor Bupati Karo, Rabu (21/10/2026).

Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan sekaligus meningkatkan kesadaran aparatur sipil negara (ASN) terhadap pentingnya integritas, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap aturan dalam menjalankan tugas pemerintahan serta memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Dalam sambutannya, Wakil Bupati menegaskan bahwa pembangunan Kabupaten Karo harus ditopang oleh pemerintahan yang mampu bekerja secara profesional dan bebas dari praktik korupsi. Hal tersebut sejalan dengan visi Kabupaten Karo, yakni “Mewujudkan Karo Beriman, Karo Berbudaya, Karo Modern, Karo Unggul dan Karo Sejahtera Menuju Indonesia Emas.”

Ia menjelaskan, misi pertama pemerintah daerah menjadi fondasi penting dalam mencapai visi tersebut, yaitu mewujudkan pemerintahan yang profesional, bersih, efektif, dan efisien untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Menurutnya, komitmen terhadap birokrasi yang bersih harus diwujudkan melalui tindakan nyata, mulai dari perencanaan program, pengelolaan anggaran, pelaksanaan kegiatan, hingga pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan.

Wakil Bupati juga memaparkan sejumlah indikator tata kelola pemerintahan Kabupaten Karo, di antaranya nilai Survei Penilaian Integritas (SPI) sebesar 77,67, nilai Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) 61,39 dengan predikat B, serta nilai Reformasi Birokrasi 72,4 dengan predikat BB.

Selain itu, Kabupaten Karo tercatat memiliki tingkat maturitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) pada Level 2 dan memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Berbagai capaian tersebut menjadi bagian dari evaluasi terhadap penyelenggaraan pemerintahan. Namun, penguatan pengawasan dan perbaikan tata kelola tetap diperlukan agar prinsip transparansi, akuntabilitas, serta pencegahan penyimpangan dapat berjalan secara berkelanjutan.

Wakil Bupati mengingatkan seluruh jajaran perangkat daerah agar melaksanakan tugas dengan cermat, hati-hati, bekerja keras, cepat, dan inovatif. Ia juga mendorong aparatur untuk tidak sekadar mencari posisi aman, tetapi berani mengambil langkah yang tepat dan bertanggung jawab sesuai ketentuan yang berlaku.

Salah satu langkah yang tengah disiapkan Pemkab Karo adalah penyusunan dua Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup), masing-masing mengenai Whistleblowing System dan penerapan Zona Integritas.

Whistleblowing System merupakan mekanisme yang memungkinkan aparatur maupun masyarakat menyampaikan laporan mengenai dugaan pelanggaran, termasuk dugaan korupsi, melalui saluran pelaporan yang disediakan. Sistem ini diharapkan dapat memperkuat pengawasan sekaligus mendorong pengungkapan potensi penyimpangan sejak dini.

Wakil Bupati menekankan pentingnya jaminan keamanan dan kerahasiaan identitas pelapor agar masyarakat maupun aparatur tidak takut menyampaikan informasi mengenai dugaan pelanggaran.

“Sistem whistleblower penting untuk memberikan ruang aman bagi aparatur dan masyarakat melaporkan dugaan korupsi tanpa takut pembalasan. Ke depan, Pemkab Karo akan membangun Unit Pelaporan pada Inspektorat Kabupaten Karo sebagai early warning system dengan tetap menjaga kerahasiaan pelapor. Upaya pencegahan jauh lebih penting daripada upaya hukuman,” ujarnya.

Rencana pembentukan Unit Pelaporan pada Inspektorat Kabupaten Karo diharapkan menjadi instrumen deteksi dini terhadap potensi penyimpangan dalam penyelenggaraan pemerintahan. Melalui mekanisme tersebut, laporan yang masuk diharapkan dapat ditangani secara profesional, dengan tetap memperhatikan kerahasiaan pelapor dan prosedur pemeriksaan yang berlaku.

Selain menyiapkan regulasi terkait pelaporan pelanggaran dan Zona Integritas, Pemkab Karo juga melaksanakan pemenuhan serta pemantauan terhadap tujuh area intervensi Program Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP) dan Reformasi Birokrasi (RB) Strategis tahun 2026 dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Langkah tersebut merupakan bagian dari penguatan upaya pencegahan korupsi melalui perbaikan sistem dan pengawasan pada sejumlah aspek penyelenggaraan pemerintahan.

Sosialisasi ini menghadirkan narasumber dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta Inspektorat Provinsi Sumatera Utara. Kehadiran para narasumber diharapkan dapat memberikan pemahaman kepada jajaran pemerintah daerah mengenai strategi pencegahan korupsi, penguatan pengendalian internal, dan peningkatan integritas aparatur.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Sekretaris Daerah Kabupaten Karo, Asisten Administrasi Umum Setda Karo, para kepala perangkat daerah, camat, serta jajaran ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karo.

Melalui kegiatan ini, Pemkab Karo menegaskan bahwa pencegahan korupsi tidak cukup hanya melalui sosialisasi dan pembentukan regulasi, tetapi juga membutuhkan komitmen bersama, pengawasan yang konsisten, serta keberanian melaporkan dugaan pelanggaran. Penguatan sistem pelaporan yang aman dan terpercaya diharapkan menjadi salah satu langkah untuk membangun birokrasi yang semakin transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.(karodaily/rill).

 

 

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.