
KARODAILY.id, Kabanjahe – Video viral yang memperlihatkan seorang personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Karo memasuki tempat hiburan malam (THM) Amakot di Jalan Rakutta Brahmana, Kelurahan Lau Cimba, Kecamatan Kabanjahe, menjadi perhatian publik. Menanggapi video tersebut, Polres Karo melakukan pemeriksaan dan tes urine terhadap personel yang bersangkutan.

Hasilnya, tes urine personel tersebut dinyatakan negatif mengandung zat narkotika.
Pemeriksaan dilakukan personel Seksi Profesi dan Pengamanan (Sipropam) bersama Seksi Kedokteran dan Kesehatan (Sidokkes) Polres Karo pada Kamis (22/10/2026), sekitar pukul 11.50 WIB.
Wakapolres Karo Kompol Joni Sitompul, S.H., menjelaskan bahwa keberadaan personel tersebut di THM Amakot pada dini hari Selasa (13/10/2026) merupakan bagian dari pelaksanaan tugas operasional kepolisian.
Menurutnya, personel itu sedang menjalankan kegiatan undercover atau penyamaran awal sebagai persiapan sebelum penggerebekan terkait dugaan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Kegiatan tersebut, kata dia, dilengkapi surat perintah tugas dan turut melibatkan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Karo.
Sebagai tindak lanjut, Polres Karo bersama BNNK Karo menggelar Operasi Sarang Narkoba (OSN) di THM Amakot pada Rabu (14/10/2026) dini hari.
Operasi yang dimulai sekitar pukul 01.00 WIB itu menyasar pengunjung tempat hiburan malam tersebut. Petugas memeriksa dan melakukan tes urine terhadap 14 orang dewasa. Hasil pemeriksaan awal menunjukkan enam orang positif terhadap satu atau lebih parameter zat yang diuji, sedangkan delapan orang lainnya dinyatakan negatif.
Enam orang tersebut masing-masing berinisial YT (24), KB (19), IB (45), BT (22), YT (23), dan RM (28). Hasil pemeriksaan awal menunjukkan indikasi kandungan metamfetamin (MET), amfetamin (AMP), dan/atau THC pada sampel urine mereka.
Sementara itu, delapan orang yang dinyatakan negatif masing-masing berinisial TS (31), PH (20), JN (18), JS (18), JP (20), ET (35), EGS (25), dan RYS (31). Seluruh orang yang diamankan kemudian dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Karo untuk menjalani pemeriksaan dan proses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Hasil tes urine awal tersebut merupakan indikasi pemeriksaan dan tidak dengan sendirinya menetapkan seseorang sebagai pelaku tindak pidana narkotika.
Kompol Joni juga menegaskan komitmen Polres Karo dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Sepanjang 2026 hingga periode yang disampaikan, Satresnarkoba Polres Karo tercatat telah mengungkap 169 kasus dengan 222 tersangka.
Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 337,77 gram, ganja seberat 1.050,91 gram ditambah 189 batang tanaman ganja, 260 butir ekstasi dengan berat total 105,9 gram, serta 30 unit vape yang disebut mengandung etomidate.
Polres Karo mengimbau masyarakat agar menyikapi informasi yang beredar di media sosial secara bijak dan mengutamakan keterangan yang telah terverifikasi. Masyarakat juga diharapkan berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Karo.
Melalui klarifikasi tersebut, Polres Karo menegaskan bahwa keberadaan personel di THM Amakot berkaitan dengan tugas operasional kepolisian, sementara hasil pemeriksaan urine terhadap personel yang bersangkutan dinyatakan negatif.(karodaily/nanang).
© Copyright KARODAILY.id 2016-2025





