Tuesday, 26 August 2025
kontak@karodaily.id
MedanSumatera Utara

Gatot Divonis 4 Tahun

KaroDaily,MEDAN-Mantan Gubsu, Gatot Pudjonugroho divonis 4 tahun penjara terkait suap anggota DPRD Sumut di ruang Cakra I Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (09/03/2017).

Majelis hakim yang diketuai Didik Setyo Handono juga menghukum Gatot Pujo Nugroho denda Rp 200 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Mantan Gubernur Sumut itu dinyatakan terbukti melakukan suap kepada pimpinan dan anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019 sebesar Rp 61,8 miliar.

“Menjatuhkan hukuman pidana kepada Gatot Pujo Nugroho selama 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair 3 bulan kurungan,” kata Didik.

Mantan orang nomor satu di Sumut itu dianggap telah menyalahgunakan wewenang jabatannya. Bahkan, Gatot tidak memberikan contoh yang baik kepada bawahannya.

Putusan hakim lebih berat dari tuntutan Penuntut Umum (PU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wawan Yunarwanto selama 3 tahun penjara dan denda Rp 250 subsidair 8 bulan kurungan.

Gatot dianggap melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. (karodaily/agedan).

Penulis : Agedan

Editor : Nanang

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.