KaroDaily,MEDAN-Sebanyak 2.598,28 gram ganja kering dan 47,34 gram (170 butir pil ekstasi) dimusnahkan Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara (BNNP Sumut) di kantor BNN Jalan Pasar V Timur/Willem Iskandar Desa Medan Estate, Percut Sei Tuan, Kamis (30/03/2017) pagi.
Pemusnahan dipimpin Kabid Pemberantasan Narkoba BNNP Sumut AKBP Agus Halimudin dan dihadiri pihak Kejati Sumut, Labfor cabang Medan, kedua tersangka beserta pengacaranya, terlebih dahulu pihak Labfor melakukan pengetesan terhadap ganja dan pil ekstasi dengan menggunakan cairan kimia, guna memastikan apakah narkotika tersebut asli atau tidak.
Setelah dipastikan kedua barang haram itu asli, selanjutnya Kabid Pemberantasan menuju mobil yang sudah disediakan. Selanjutnya ganja dan pil ekstasi tersebut dimasukkan ke mesin/oven pembakaran khusus narkotika.
AKBP Agus Halimudin ketika diwawancarai wartawan di sela-sela pemusnahan itu menjelaskan, barang-bukti narkotika tersebut disita dari tangan 2 tersangka belum lama ini.
“Pada 16 Febuari 2017, Hendra Kusuma (tersangka-red) ditangkap petugas Den Intel Dam I/BB di rumahnya Jalan Ayahanda Kelurahan Sei Putih Barat, Kecamatan Medan Petisah, berikut 47,34 gram (170 butir pil ekstasi). Selanjutnya tersangka dan barang-bukti narkotika diserahkan kepada BNNP Sumut guna diproses,” ujarnya.
Pada 17 Febuari 2017, sambung Agus, pihaknya meringkus Zulkarnaen ketika hendak melakukan pengiriman paket pos udara tujuan Medan-Jakarta. Dari tangan tersangka turut disita 2.598,28 gram ganja kering. (karodaily/agedan)